Connect with us

HUKRIM

Penyidikan Rampung, Polda Limpah Berkas Herry Kadja Cs ke Kejati

Published

on

Hery Kadja Daki (kedua kiri) dan tiga tersangka judi lainnya saat diamankan polisi di Mapolda NTT. FOTO: ISTIMEWA

Kupang, penatimor.com – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT telah merampungkan penyidikan perkara perjudian dengan tersangka Herry Kadja Dahi Cs.

Penyidikan rampung setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi dan tersangka.

Penyidik bahkan telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke jaksa peneliti di Bidang Tipidum Kejati NTT.

“Kita sudah limpah tahap pertama, dan apabila jaksa tetapkan P-21 (berkas lengkap) maka kita langsung limpah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” kata Direktur Reskrimum Kombes Pol Yudi Sinlaeloe yang diwawancarai di kantornya, Jumat (11/5).

Pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama tersebut dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati NTT.

“Kita komit kalau pun nanti berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk, pasti kita akan berusaha melengkapi sampai berkas P-21,” kata Yudi.

Mantan Kapolres Tanah Toraja itu sampaikan pihaknya juga sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan penanganan kasus tersebut kepada pimpinan DPRD Kota Kupang, mengingat Herry Kadja Dahi adalah anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Kota Kupang III (Maulafa).

Penyidik juga menyampaikan pemberitahuan penanganan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan DPRD Kota Kupang dan juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT.

Yudi menambahkan, para tersangka tidak ditahan karena penyidik menilai Herry Kadja Dahi Cs koperatif menjalani proses hukum.

Selain itu, penyidik juga berkeyakinan tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta dan atau ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Penyidik menilai kartu remi masuk kategori permainan namun karena ada taruhan uang sehingga memenuhi unsur perjudian.

Pemberantasan kasus perjudian gencar dilakukan Polda NTT dan Polres jajaran sebagai tindaklanjut terhadap program Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rangka mencegah maraknya kasus pencurian akibat judi. (R1)

Advertisement


Loading...