Connect with us

POLKAM

LPSK: UU Terorisme yang Baru Perkuat Hak Korban

Published

on

Abdul Haris Semendawai

Jakarta, penatimor.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik hadirnya Undang-undang (UU) Anti Terorisme yang baru.

UU tersebut selain memperjelas banyak permasalahan terkait penegakan hukum terhadap kasus terorisme, juga memperkuat layanan kepada korban.

“Sebelumnya hak korban terorisme hanya dua, kompensasi dan restitusi. Dalam UU terbaru, bentuk hak korban diperbanyak”, ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (25/5).

LPSK, yang juga menjadi pihak yang terlibat dalam perumusan UU tersebut, melihat pada praktek penanganan korban terorisme ada banyak kebutuhan korban selain kompensasi dan restitusi, yakni adanya rehabilitasi bagi korban. Hal ini penting mengingat korban terorisme hampir pasti mengalami trauma baik medis maupun psikologis.

“Ini yang harus dipulihkan, dan alhamdulillah hak korban tersebut juga menjadi salah satu poin dalam UU yang baru. Ini merupakan kemajuan bagi upaya layanan kepada korban terorisme”, jelas Semendawai.

Pada kasus-kasus terorisme sebelum UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahkan posisi korban terorisme sangat lemah karena bukan termasuk tindak pidana yang mendapat prioritas perlindungan dan layanan oleh LPSK.

Namun pada UU tersebut korban terorisme masuk menjadi korban yang mendapat prioritas perlindungan dari LPSK. Akibatnya, saat terjadi serangan teror layanan kepada mereka agak sulit diberikan. Namun persoalan tersebut terjawab pada UU Anti Terorisme yang baru.

“Hak korban dari masa tanggap darurat sudah diatur dengan jelas. Ini menunjukkan bahwa UU ini fokusnya tidak hanya pada pelaku, melainkan juga kepada korban”, jelas Semendawai.

Selain rehabilitasi medis dan psikologis, rehabilitasi psikososial juga menjadi salah satu hak baru bagi korban yang ada dalam UU Anti Terorisme yang baru.

Rehabilitasi psikososial menjadi penting karena korban yang selamat maupun keluarganya tetap harus bisa melanjutkan kehidupannya secara wajar.

Misalnya tetap melanjutkan pendidikan maupun tetap memiliki mata pencaharian pasca menjadi korban terorisme.

Karena pada beberapa kasus korban merupakan tulang punggung keluarga, sehingga keluarga menjadi kehilangan orang yang penting dalan kelanjutan hidupnya sehari-hari.

Ataupun jika selamat, mereka sulit untuk bekerja atau beraktifitas seperti sebelum menjadi korban. Apalagi UU ini juga mengukuhkan LPSK sebagai lembaga yang melakukan upaya pemenuhan hak-hak korban terorisme.

“UU ini sangat operasional dimana diatur dan ditunjuk pula siapa yang memenuhi hak korban. LPSK siap melakukan mandat ini, apalagi memang sebelumnya kami sudah menangani korban terorisme”, ujar Semendawai.

LPSK sendiri siap mendukung implementasi UU tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki LPSK. LPSK melihat bahwa kedua UU tersebut tidak tumpang tindih, melainkan saling menguatkan.

“Sehingga layanan pemenuhan hak korban terorisme akan semakin optimal”, ujar Semendawai.

Dan selain mempertimbangkan hak korban, dalam UU tersebut juga sudah memperhatikan perlindungan kepada saksi kasus terorisme. Dan itu sejalan dengan amanat yang didapatkan LPSK dari UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Maka UU ini sangat penting dalam mendukung perlindungan kepada saksi dan ahli yang memberikan keterangan untuk kasus terorisme, dan memperkuat layanan kepada korban,” pungkas Semendawai. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PENDIDIKAN & SASTRA

Neda Lalay Berbagi Kisah Inspiratif di Seminar Nasional Prodi Ilmu Politik Undana

Published

on

Seminar Nasional dengan tema "Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2024: Antara Prosedural dan Ketimpangan," yang digelar oleh Program Studi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang pada Senin, 13 Mei 2024.
Continue Reading

PILKADA

Marsianus Jawa Bersaing dalam Fit and Propertest Demokrat

Published

on

Marsianus Jawa (net)
Continue Reading

PILKADA

Menakar Calon Kuat Pilkada Lembata 2024: Popularitas, Elektabilitas, dan ‘Isi Tas’

Published

on

Kantor Bupati Lembata (net)
Continue Reading