HUKRIM
LPSK Lindungi Korban Dugaan Penembakan di Sumba
Jakarta, penatimor.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didatangi korban dan keluarga korban dugaan penembakan oleh oknum aparat saat pengukuran lahan di Kabupaten Sumba Barat.
Mereka datang ke kantor LPSK di Jakarta untuk mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK Kamis (3/5) dengan didampingi aktivis Walhi, pendamping lokal dan pemuka agama.
“Yang datang dan mengajukan permohonan sejumlah tiga orang terdiri dari keluarga korban tewas dan korban langsung,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang menerima langsung kedatangan para korban.
Para korban ini mengajukan permohonan perlindungan fisik dan perlindungan hak prosedural. Perlindungan fisik dimintakan dikarenakan terduga pelaku merupakan oknum aparat, maka potensi ancaman sangat mungkin ada.
“Ancaman fisik bisa mempengaruhi kualitas kesaksian para korban di persidangan. Disinilah perlindungan fisik penting agar korban berani mengungkapkan yang sebenarnya terjadi tanpa rasa takut,” jelas Edwin.
Sementara pemenuhan hak prosedural dilakukan agar hak-hak korban tetap terpenuhi selama masa persidangan. Hal ini dikarenakan sebagai orang awam sangat mungkin para korban tidak mengetahui hak-hak apa yang mereka miliki selama proses peradilan.
“Apalagi yang berhadapan dengan korban merupakan oknum penegak hukum, maka posisi korban menjadi rentan dalan proses peradilan. Ini yang menjadi perhatian dalam pemenuhan hak prosedural,” ujar Edwin.
LPSK akan memproses permohonan perlindungan dari ketiga korban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantaranya dengan melakukan telaah substansi kasus ini dengan mendatangi langsung lokasi kejadian guna mengetahui kejadian sebenarnya.
Selain ketiga korban tersebut, akan ada beberapa korban lain dalam kasus ini yang akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Semuanya akan kami proses. Diharapkan dengan perlindungan kepada para korban, kasus ini bisa terungkap dengan baik dan yang benar-benar salah akan dihukum,” pungkas Edwin. (R3)