PILKADA
LHKPN Calon Kada di NTT, VBL Rp 57 M, PS Rp 94 Juta

Kupang, penatimor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeklarasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon kepala daerah (Kada) di NTT yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 27 Juni 2018.
Harta kekayaan para calon diumumkan berdasarkan laporan yang masuk ke KPK.
Penasihat KPK Budi Santoso pada kegiatan di Aula Kantor KPU NTT, Kamis (3/5), mengumumkan calon Kada dengan harta kekayaan terendah adalah Calon Wakil Bupati Manggarai Timur Paskalis Sirajudin senilai minus Rp 94 juta.
Paskalis yang berpasangan dengan Calon Bupati Marselis Sarimin diusung koalisi PDIP, NasDem dan Demokrat.
Sementara itu, Cagub NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang diusung koalisi NasDem, Golkar, Hanura dan PPP memiliki harta kekayaan tertinggi senilai Rp 57 miliar lebih.
Menurut Budi, LHKPN tersebut merupakan awal yang baik sebagai alat atau instrumen untuk mengecek kekayaan maupun kejujuran calon Kada di NTT.
“Undang-undang mewajibkan seorang pejabat menyerahkan atau melaporkan harta kekayaannya setiap tahun. Hal itu agar diketahui oleh publik,” kata dia.
Budi melanjutkan, dengan laporan kekayaan calon Kada bisa diketahui berapa banyak kekayaan seseorang sebelum menjabat, ketika menjabat dan setelah menjabat. (R1)

PILKADA
Raja Termanu yang juga Owner Dimonim Air Vico Amalo jadi Calon Bupati Rote Ndao, Simak Profil Lengkapnya
PILKADA
Deklarasikan Diri jadi Cabup Rote Ndao di HUT Kemerdekaan, Ini Pernyataan Sikap Vico Amalo

PILKADA
Vico Amalo Resmi Deklarasikan Diri Maju Bertarung di Pilkada Rote Ndao 2024
