Connect with us

HUKRIM

Kasus Pendeta Sailana, Polisi Tunggu Hasil Otopsi, Cari Pisau Pelaku

Published

on

Anthon Christian Nugroho

Kupang, penatimor.com – Polres Kupang Kota terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Edward Sailana.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho yang diwawancarai di Mapolresta, Rabu (16/5), mengatakan, sejak Selasa (15/5) malam sudah dilaksanakan otopsi terhadap jenazah korban, dan pihaknya tinggal menunggu hasilnya.

Jenazah korban juga sudah diserahkan ke pihak keluarga dan telah dimakamkan.

“Mengenai perkiraan masalah penganiayaannya ada, tapi masalah di mana-mana lukanya masih menunggu hasil otopsinya,” kata Kapolres.

Anthon katakan, pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan saksi-saksi dari dugaan awal sejak polisi ke TKP sudah memberikan keterangan.

“Jadi sudah jelas semuanya. Buat saya tidak ada kesulitan,” kata mantan Wakapolres Kupang Kota tersebut.

Polisi juga akan mendalami apakah niatan dari pelaku itu sudah dipersiapkan atau seketika muncul.

Hal tersebut didalami polisi untuk menetapkan pasal hukuman sesuai KUHP terhadap pelaku.

“Kalau sejak awal membunuh berarti Pasal 340, tetapi kalau mendadak dia tersinggung terus membunuh maka dikenai Pasal 338. Tapi rasanya ini seketika,” sebut dia.

Bekas Wakapolres Kupang itu melanjutkan, pihaknya juga masih mendalami terkait barang bukti pisau yang dipakai pelaku menghabisi nyawa korban.

“Soal pisau ini, apakah keseharian yang bersangkutan bawah pisau atau memang niat menghabisi. Kita tidak bisa menduga-duga apakah memang niat atau tidak. Yang jelas pelakunya ada, TKP-nya ada dua, TKP awal di Maulafa terus dibuangnya di Oelomin,” sebut Anthon.

Terkait motif pembunuhan, Kapolres sampaikan dugaan awal antara pelaku dan korban ada hubungan asmara sejak 2013. “Yang jelas korban tidak bekerja,” tandas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan adalah semua yang ada dan ditemui serta dikumpulkan di kedua TKP.

“Kalau pisaunya masih dicari. Barang bukti di sumur dan kos-kosan masih kita police line. Untuk sementara terus kita kembangkan, barang bukti termasuk gentong hijau,” imbuh Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Pinten.

Ditambahkan, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi termasuk pemilik kos dan sopir pikap.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di Mapolres Kupang Kota, hari ini penyidik Reskrim Polsek bersama penyidik Reskrim Polres Kupang Kota melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Gelar perkara ini sesuai rencana awal penyidik sebelumnya digelar pada Rabu (16/5) petang, namun ditunda ke Kamis (17/5). (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading