HUKRIM
Kasasi Dira Tome Ditolak
Jakarta, penatimor.com – Upaya hukum kasasi Marthen Dira Tome (MDT), terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) TA. 2007 di Dinas P & K Provinsi NTT ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Sebaliknya, majelis hakim kasasi dalam persidangan yang digelar 18 April, memutuskan menerima kasasi penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Abdullah yang dikonfirmasi, membenarkan.
Dia sampaikan salinan putusan terhadap terdakwa yang juga Bupati Sabu Raijua nonaktif itu segera disampaikan ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai pihak yang mengajukan upaya hukum kasasi para pihak.
Majelis hakim kasasi yang mengeluarkan putusan diketuai Krisna Harahap dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Artidjo Alkostar, dibantu Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. (R3)