HUKRIM
Jeriko Minta Hakim Tolak Gugatan Salean
Kupang, penatimor.com – Sidang lanjutan gugatan Margaritha Salean terhadap Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (Jeriko) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin (7/5).
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban tergugat, dipimpin majelis hakim, Mariana Ivan Junias, Simson Seab dan Ivan Pahlavia Islamy, dibantu panitera pengganti Hofnial P. Lopsau.
Hadir kuasa hukum penggugat Philipus Fernandez, sementara tergugat dihadiri tim kuasa hukumnya, masing-masing Niko Ke Lomi, Stefanus Matutina dan Novan Erwin Manafe.
Eksepsi tergugat disampaikan Novan Erwin Manafe atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor: 3/G/2018/PTUN-KPG.
Novan menguraikan, jabatan lama penggugat sebelum terbitnya obyek sengketa adalah sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang.
Selanjutnya dengan terbitnya obyek sengketa, penggugat dipindahkan menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Kupang.
Dengan demikian, menurut tergugat tidak ada kerugian materi maupun moril yang dialami oleh penggugat karena jabatan lama dengan jabatan baru adalah setara.
“Berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut, maka mohon majelis hakim menyatakan gugatan penggugat ditolak atau tidak dapat diterima,” kata Novan.
Tidak hanya itu, tergugat juga menolak dalil penggugat bahwa obyek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Karena menurut dia, dalam seluruh uraian gugatan penggugat tidak mencantumkan dasar hukum dari asas-asas umum pemerintahan yang baik mana yang dimaksud.
Dengan demikian, lanjut Novan, gugatan penggugat dikualifikasi sebagai gugatan yang kabur atau tidak jelas, untuk itu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Tergugat dalam eksepsinya juga menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan pengugat, keculai terhadap hal-hal yang menguntungkan dan secara tegas diakui kebenarannya oleh tergugat sendiri.
“Semua dalil-dalil dalam eksepsi di atas mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini,” tandas Novan.
Advokat muda di Kupang itu melanjutkan, obyek sengketa diterbitkan setelah dilaksanakan rapat pembahasan mutasi pejabat administrator di lingkup Pemkot Kupang yang dilakukan oleh Baperjakat Kota Kupang tertanggal 17 November 2017.
Selanjutnya, laporan hasil rapat Baperjakat Kota Kupang kepada pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Wali Kota Kupang tertanggal 20 November 2017, untuk mendapatkan persetujuan Wali Kota Kupang.
Wali Kota kemudian mengajukan permohonan persetujuan pergantian pejabat administrator di lingkup Pemkot Kupang kepada Mendagri berdasarkan surat Nomor: BKPPD 824/1795/D/XI/2017 tanggal 20 November 2017 beserta lampiran nama-nama pejabat administrator yang diusulkan untuk dilakukan pergantian, termasuk di dalamnya adalah nama penggugat.
Masih menurut Novan, surat permohonan Wali Kota dimaksud ditanggapi dan dijawab dengan surat persetujuan pengisian dan pelantikan pejabat oleh Dirjen Otda atas nama Mendagri yang telah disetujui sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan surat persetujuan Mendagri Nomor: 820/10512/OTDA.
Berdasarkan uraian penjelasan tersebut, tergugat menyatakan dasar terbitnya obyek sengketa tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Jo Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 73 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota menjadi UU.
Undang-undang tersebut berbunyi Gubernur, Bupati, Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Obyek sengketa juga tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana didalilkan dalam gugatan oenggugat,” tegas Novan.
Dia juga meminta majelis hakim agar dalil-dalil penguggat yang lainnya yang tidak ada korelasi dengan obyek sengketa haruslah ditolak dengan tegas.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga dimohon menjatuhkan putusan yang amarnya mengabulkan eksepsi tergugat seluruhnya.
“Kami mohon majelis hakim memberikan putusan mengabulkan jawaban tergugat untuk seluruh dan menolak gugatan pengugat seluruhnya. Juga menyatakan sah obyek sengketa, dan menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut,” tutup Novan. (R1)