HUKRIM
Ditpolair Polda NTT Tetapkan RHP Tersangka Kasus KMN Sri Ayu
Kupang, penatimor.com – Dalam kasus penangkapan KMN Sri Ayu yang diduga menggunakan dokumen palsu, penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT telah menetapkan seorang tersangka.
Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda NTT, AKBP Wahyudi Wicaksana, SIK., kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/4), mengatakan penetapan tersangka berinisial RHP tersebut setelah pihaknya mengembangkan penyidikan.
“Sudah ditetapkan satu tersangka, dan terus kita periksa tambahan,” kata Wahyudi.
Perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu, jelaskan, dalam operasi perairan menggunakan KP Ovalangga, Direktorat Polair Polda NTT berhasil mengamankan sebuah kapal nelayan bernama KMN Sri Ayu.
Kapal yang diduga menggunakan dokumen palsu tersebut, diamankan di perairan Teluk Kupang pada posisi 10° 10′ 441″ LS dan 123° 31’252″ BT.
KMN Sri Ayu diduga melanggar Pasal 98 Jo Pasal 42 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan dan Penambahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Saat ini kapal tersebut ditambat di Dermaga Polair, Bolok, untuk kepentingan proses hukum.
Untuk mendalami penyelidikan kasus tersebut telah diperiksa 15 orang saksi, termasuk nakhoda dan ABK KMN Sri Ayu.
Menurut Wahyudi, perkembangan penyelidikan mengarah kepada pelaku pembuat dokumen palsu berinisial R dan AWS.
“Sampai saat ini masih kami cari dua orang itu, karena melarikan diri dari rumahnya sejak Jumat 30 Maret 2018,” ungkap Wahyudi.
Kedua pelaku, lanjut dia, diduga membuat membuat dokumen palsu dengan cara mengscan tanda tangan pejabat berwenang yang sudah pensiun dan meninggal dunia.
Selain KMN Sri Ayu, Polair juga mengamankan sejumlah dokumen kapal yang diduga palsu sebagai barang bukti.
“Terkait dokumen kapal, kita juga koordinasi dengan KSOP dan DKP baik provinsi, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Khususnya dalam dokumen kapal ini diduga ada yang dipalsukan,” sebut Wahyudi. (R1)