HUKRIM
Ditlantas Polda NTT Gelar FGD Angkutan Umum Berkeselamatan
Kupang, penatimor.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTT melaksanakan focus group discusssion (FGD) tentang angkutan umum yang berkeselamatan implementasi road safety di Provinsi NTT.
Diskusi yang berlangsung di Hotel Neo by Aston Kupang, Selasa (15/5), menghadirkan tiga nara sumber, masing-masing Elen Takudung selaku pakar transportasi, Dr. Suryadi MT pakar IT dan pakar hukum UGM Prof. Nurhadan Ismail.
Dalam diskusi yang dimoderatori Margareta Evelin Bolla yang juga Kepala Laboratorium Transportasi Undana, hadir Direktur Lantas Polda NTT Kombes Pol Pringadhi Supardjan dan Wadir Lantas AKBP Rio Indra Lesmana.
Turut hadir Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kupang Ari Wisnu, Kasi Bangpers BPJN X Kupang Ferdi Kana Lo dan Kepala BPTD XIII NTT Saiful Bachri.
Elen Takudung sebagai pemateri pertama, mengatakan, polisi perlu melakukan aksi-aksi keselamatan dalam bentuk kemitraan, misalnya aneka lomba bagaimana setiap Polres punya cara untuk bisa action dan berparthership.
“Seperti pemakaian helm baik untuk pengendara dan penumpang yang dibonceng. Juga perlindungan keselamatan anak. Banyak juga pelanggaran pesepeda motor yaitu melawan arus. Penggunaan gadget juga mengurasi konsentrasi, juga pelanggaran tentang batas kecepatan serta mengemudi dalam keadaan mabuk,” kata dia.
Elen juga mengatakan, kecelakaan juga terjadi karena pengemudi lelah, dan saat ini diwajibkan penggunaan safety belt pada penumpang bus, karena dari banyak kejadian diketahui penumpang bus meninggal dunia karena terlempar ke luar.
“Jadi action polisi itu harus bermitra, karena polisi tidak bisa bekerja sendiri. Setiap Polres juga harus punya pilot projek. Seperti pemberian helm yang sponsornya dari produsen helm dan penggunaan gelang yang tulisannya imbauan keselamatan berkendara dari sponsor mitra,” tandas dia.
Ditambahkan, jika berbagai program tersebut dimaksimalkan, maka angkutan umum yang bersifat massal semakin rendah peminat dan penumpang berkurang.
“Sesungguhnya yang dilakukan polisi dan stakeholder lainnya adalah mengelola pergerakan orang yang merupakan hak asasi manusia. Polisi dan stakeholder lainnya bertanggungjawab mengelola pergerakan manusia itu,” kata dia.
Elen melanjutkan, penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Pengaturannya kata dia, tidak perlu mengubah UU LLAJ tetapi perlu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan secara reknis dan adanya jaminan keselamatan.
Ditambahkan, ketentuan mengenai penggunaan angkutan umum tidak dalam trayek sudah diatur secara tegas dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 151 dan didukung oleh peraturan pelaksanaan dalam Permenhub 108/2017 yang mengatur operasional angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi online.
“Pengaturan transaksi jasa online lebih dibutuhkan keterkaitan dengan perlindungan kepada masyarakat dan berlaku secara umum bukan untuk angkutan online saja,” kata Elen lagi.
“Masyarakat perlu dilindungi (perlindungan konsumen), data yang tergenerasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain, termasuk transaksi terkena pajak dan lain-lain,” sambungnya. (R1)