Connect with us

HUKRIM

Chris dan Ranti Terancam 12 Tahun Penjara, Richard DPO

Published

on

Ranti Kore didampingi kuasa hukumnya di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Rabu (30/5). FOTO: WILIAM

Kupang, penatimor.com – Ranti Kore terus menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Ranti yang adalah aktor utama kasus penculikan balita Richard Edgar Mantolas,4, putra sulung Kasi Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas, didampingi kuasa hukum Albert Ratu Edo.

Albert yang ditemui usai mendampingi kliennya di Mapolres Kupang Kota, sekira pukul 11.00, mengaku dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh penyidik yang juga Kanit PPA Bripka Bregita Usfinit.

Albert mengaku siap mendampingi kliennya pada proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

“Kami mendukung proses hukum, biar cepat rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan. Biar klien juga cepat memperoleh kepastian hukum,” kata Albert.

Sementara Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman di ruang kerjanya, mengatakan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Berkas sudah rampung. Saat ini kita tengah melidik satu pelaku yang melarikan diri bernama Richard Benggo,” kata Yance.

Richard alias Ical diketahui adalah pemuda asal Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran tim Buser dan Intelkam Polres Kupang Kota dibantu tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

Si tersangka yang kini DPO tersebut turut bersama kedua pelaku saat melancarkan aksi penculikan terhadap korban.

Tersangka Ranti Kore dan Chris Nahas dijerat dengan dengan Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 maksimal 12 tahun dengan ancaman pindana penjara maksimal 12 tahun.

Informasi yang dihimpun di Mapolresta, menyebutkan, saat melancarkan aksi penculikan, Ranti menggunakan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DH 1571 AN.

Mobil tersebut adalah mobil rental yang selama ini dikemudikan Marsel.

Sebelumnya Ranti, Chris dan Richard ke Kupang menggunakan mobil pribadi Ranti merk Suzuki Ertiga pada Minggu (27/5), lalu mereka bertiga menginap sekamar di Hotel Ledetadu yang berlokasi persis di depan Lapas Anak Kupang hingga Senin (28/5) pagi.

Selanjutnya mobil tersebut ditukar dengan mobil Avanza putih milik Marsel.

Saat ke rumah korban, mobil Avanza putih itu dikemudikan Ranti, membawa Chris dan Richard.

Saat di jalan depan rumah korban, Chris yang turun menculik korban, sementara Ranti dan Richard tetap menunggu di mobil.

Saat melihat korban berlari di jalan dan hendak masuk ke rumah, Chris membekap korban dan seketika dimasukan ke mobil dan mereka pun bergegas meninggalkan TKP.

Setelah itu, para pelaku kembali mengembalikan mobil Avanza tersebut ke Marsel, dan menggunakan mobil Ertiga milik Ranti ke Kefamenanu bersama korban.

Para pelaku kemudian membawa korban ke Malaka dan dititipkan di rumah dari salah satu saudara tersangka Ranti. Setelah itu, ketiga pelaku kembali ke Kefamenanu.

Diduga karena mengetahui tersangka Ranti telah ditangkap tim Jatanras Polda NTT, Chris Nahas langsung berusaha melarikan diri menggunakan bus umum.

Sementara Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang mengetahui Chris melarikan diri menggunakan bus ke arah Kupang, langsung melakukan pengejaran.

Ada beberapa bus yang berhasil dirazia di wilayah Takari dan Camplong tapi tidak berhasil menemukan Chris.

Hingga sekira pukul 17.00, polisi mengetahui nomor ponsel tersangka Chris kembali aktif dan sesuai hasil pelacakan menunjukan posisi target di wilayah Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Nomor Chris diketahui polisi dari ayah korban, karena tersangka terus menelpon dan mengancam akan nekat membunuh korban jika mereka sampai ditangkap polisi.

Hanya saja, saat mengancam ayah korban, bocah laki-laki berusia 4 tahun itu sudah lebih dulu ditemukan tim Jatanras dalam kondisi selamat.

Untuk itu, tim Polres Kupang Kota yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Anthon Christian Nugroho langsung melakukan razia terhadap semua bus umum luar kota antar kabupaten yang lewat dan masuk ke wilayah Kota Kupang melalui wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana.

Saat bus yang ditumpangi tersangka Chris melintas, Kapolres dan tim langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan.

Bermodal foto pelaku dan nomor ponsel Chris, polisi dengan mudah menemukan si tersangka yang kemudian diketahui adalah preman di wilayah Tanah Abang, Jakarta.

Chris sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, namun polisi bersikap tegas dan langsung membawa paksa yang bersangkutan ke Mapolresta.

Tersangka Chris yang juga mengaku ke polisi sebagai anak buah Hercules, dalam pemeriksaan menyebutkan target mereka sebenarnya adalah ayah korban, Kundrat.

Chris bahkan dalam keterangannya mengaku sempat masuk mencari Kundrat dalam rumahnya.

Dia mengaku memeriksa semua kamar pada rumah di Komplek BSB Liliba No.38D itu, namun tidak berhasil menemukan Kundrat sehingga akhirnya menculik korban yang ditemui hendak masuk lewat gerbang pagar rumah.

Kepada penyidik, Chris telah mengakui semua perbuatannya dan menyatakan akan koperatif menjalani proses hukum hingga di persidangan pengadilan nanti.

Sementara informasi lain menyebutkan, tersangka Ranti Kore dalam pemeriksaan di Mapolresta mengaku nekat menculik korban karena sakit hati dijadikan tersangka oleh ayah korban.

Ranti mengaku jika ditahan sebagai tersangka maka akan terpisah dengan anak-anaknya. Itu sebabnya dengan menculik korban, dia bermaksud ingin memisahkan Kundrat dengan anak.

Perempuan 43 tahun itu ingin apa yang akan dialaminya (terpisah dari anak jika ditahan jaksa) juga dialami Kundrat Mantolas.

Namun demikian, Ranti saat diperiksa polisi mengaku tidak akan menyakiti korban. Dia mengaku ingin memelihara korban, dan hanya ingin memisahkan korban dengan ayahnya.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho juga menugaskan penyidik Unit PPA untuk membawa psikiater untuk memeriksa kondisi psikologi korban di rumahnya.

Sementara ayah korban, Kundrat Mantolas mengaku dirinya pernah didatangi Ranti yang berupaya menyuapnya agar perkara dugaan korupsi yang menjeratnya dihentikan Kundrat. Namun tawaran itu langsung ditolak mentah-mentah oleh Kundrat yang sebelumnya menjadi Kasi Intel Kejari TTU. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading