HUKRIM
Buser Polres Kupang Kota Tangkap DPO di Blora
Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil menangkap tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/5), sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Lingkungan Tuk Buntung, 39 RT 004/RW 009, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Penangkapan tersangka Agung Ariwibowo alias Danang itu dilakukan tim Buser dibawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman.
Danang dijerat dengan Pasal 347 Subsider Pasal 372 Jo 55 KUHP.
Ipda Yance Kadiaman yang diwawancarai, mengatakan, awalnya penyidik melayangkan surat panggilan terhadap Danang sebagai tersangka.
Namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha untuk menghindar sampai diterbitkan surat DPO untuk yang bersangkutan.
“Akhirnya kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan diketahui sesuai dengan alamat penangkapan,” kata Yance.
Selanjutnya pada Rabu (23/5) sekira pukul 10.00, pihaknya berangkat ke Surabaya dan melanjutkan perjalanan ke Blora.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, lanjut Yance, akhirnya tersangka berhasil ditemukan dan diamankan.
Selanjutnya tersangka dan istrinya Deselina Yudha Indrasari dibawa ke Polsek Cepu Polres Blora Polda Jateng guna diambil keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, jelas Yance, tersangka dititipkan untuk diamankan sementara di Polres Demak, Polda Jawa Tengah dan kemudian diberangkatkan ke Mapolres Kupang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (R1)