HUKRIM
Berkas Perkara Narkoba P21, Polisi Serahkan Leonardus dan Ariyanto ke Kejati
Kupang, penatimor.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melimpahkan berkas Leonardus Ruslie alias Sun dan Ariyanto alias Awi terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda NTT, AKBP Antonia Pah sampaikan ini kepada wartawan di Mapolda NTT, Rabu (2/5/2018).
Menurut Antonia, berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba Leonardus Ruslie dan Ariyanto yang ditangkap di Sikka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Jadi kasusnya ini sudah tahap dua, sehingga barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk disidangkan,” kata Antonia.
Antonia menjelaskan, Leonardus dan Ariyanto ditangkap pada Sabtu (20/1/2018) di Maumere, Kabupaten Sikka.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu sabu dan tiga butir pil ekatasi di lokasi Bintang Sauna, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka saat penangkapan.
“Kasus ini tidak diam, tapi terus dilanjutkan dan saat ini sudah masuk tahap dua. Artinya kasus ini jalan terus sehingga tidak tertunda masalah ini,” tandasnya. (R2)