Connect with us

HUKRIM

Berkas P-21, Herry Kadja Cs Segera Diadili

Published

on

Hery Kadja Daki (kedua kiri) dan tiga tersangka judi lainnya saat diamankan polisi di Mapolda NTT. FOTO: ISTIMEWA

Kupang, penatimor.com – Herry Kadja Cs segera diadili dalam persidangan pengadilan.

Jaksa di Kejati NTT yang meneliti berkas perkara para tersangka dugaan tindak pidana perjudian tersebut telah menetapkan berkas lengkap (P-21).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Josua Tampubolon yang dikonfirmasi, Selasa (22/5), membenarkan.

“Berkas sudah P-21. Minggu depan kita mau serahkan ke jaksa (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” kata Josua.

Untuk merampungkan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik Subdit Jatanras bekerja sangat cepat.

Pasalnya, setelah berkas perkara dilimpah dan diteliti kejaksaan, langsung ditetapkan P-21.

Menurut Josua, penyidikan rampung setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi dan tersangka.

Pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati NTT.

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta dan atau ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Penyidik menilai kartu remi masuk kategori permainan namun karena ada taruhan uang sehingga memenuhi unsur perjudian.

Sekadar tahu penangkapan Hery Kadja Dahi Cs dilakukan pada sebuah rumah warga di Kelurahan Nunleu, Kota Kupang.

Penangkapan terhadap oknum anggota DPRD Kota Kupang itu dilakukan pada Selasa, (1/5) sekira pukul 21.00 di rumah Yan Ndoek di Jalan Banteng, RT.019/ RW.004.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga soal maraknya kasus perjudian di daerah tersebut.

Usai mendapatkan informasi tersebut pihaknya kemudian mencoba mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

Saat polisi tiba, ternyata benar sedang ada aktivitas perjudian. Saat penangkapan tidak ada yang mengelak dan langsung dibawa ke Polda NTT.

Tiga rekan Herry Kadja yang ditangkap juga adalah BAH (47), YK (52), serta VSL (47) yang adalah oknum anggota TNI AD.

Saat dilakukan penangkapn polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang tunai dari hasil berjudi senilai Rp 2.310.000. Selain itu juga ada sejumlah kartu remi yang digunakan untuk berjudi. (R1)

Advertisement


Loading...