Connect with us

HUKRIM

Bendahara Dipolisikan, Polisi Bakal Periksa Karo Tatapem

Published

on

Yance Kadiaman

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang terus memperpanjang daftar laporan polisi di Polres Kupang Kota.

Kali ini dilaporkan Ivon Paa yang juga PNS di Pemprov NTT.

Dia mempolisikan Sance M. Ottu, bendahara Biro Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda NTT yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang miliknya senilai Rp 168 juta.

Kasus tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan di Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman kepada wartawan di Mapolresta, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

“Terhadap terlapor Sance M. Ottu sudah kita panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap laporan tersebut, namun dia belum penuhi panggilan,” kata Yance.

Dia menjelaskan, sesuai keterangan pelapor, uang ratusan juga tersebut dipinjam terlapor dengan alasan untuk kepentingan kantor dan baru akan dikembalikan setelah pencairan anggaran di Biro Tatapem.

Namun hingga saat ini, menurut pelapor, terlapor yang berulangkali didatangi dan diminta untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut tidak merespon.

“Sudah ada tiga saksi yang diperiksa. Kita rencana untuk memeriksa Karo Tatapem sebagai saksi,” sebut Yance.

Sementara itu, Karo Tatapem Setda NTT Viktor Manek, mengatakan siap memenuhi undangan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Kalau dipanggil, saya pasti akan datang memberikan keterangan,” singkat Viktor.

Informasi lain yang dihimpun di lingkup Biro Tatapem Setda NTT, menyebutkan, peminjaman uang tersebut sudah berlangsung lama.

Bahkan pelapor juga sudah mengadukan masalah tersebut ke Karo Tatapem yang kemudian memfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor.

Dalam mediasi tersebut, terlapor bahkan mengakui bahwa peminjaman uang tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan dinas, namun sebaliknya untuk kepentingan pribadi.

Terlapor bahkan bersedia mengembalikan pinjaman tersebut dengan membuat surat pernyataan bermeterai. Namun hingga saat ini pengembalian pinjaman belum terlaksana.

Sumber kuat ini di Biro Tatapem, menyebutkan, untuk mengembalikan uang pelapor, terlapor saat ini tengah berusaha menjual rumahnya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *