HUKRIM
Anggota DPRD Kota Kupang Tertangkap Main Judi
Kupang, penatimor.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menangkap seorang anggota DPRD Kota Kupang berinisial HKD alias H (46), saat sedang berjudi dengan tiga rekannya di Kelurahan Nunleu, Kota Kupang.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh tim anti judi Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT saat sedang berjudi kartu remi,” ungkap Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Bambang Hermanto di Kupang, Rabu (2/5/2018).
Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers bersama Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda NTT, AKBP Antonia Pah. Penangkapan terhadap anggota DPRD Kota Kupang itu dilakukan pada Selasa, (1/5/2018) sekira pukul 21.00 Wita di rumah Yan Ndoek di Jalan Banteng, RT.019/ RW.004, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Menurut Bambang, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga soal maraknya kasus perjudian di daerah tersebut. Usai mendapatkan informasi tersebut pihaknya kemudian mencoba mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
“Saat anggota kami tiba, ternyata benar sedang ada aktivitas perjudian. Saat penangkapan tidak ada yang mengelak dan langsung dibawa ke Polda NTT,” tuturnya.
Bambang menjelaskan, tiga rekannya yang ditangkap juga adalah BAH (47), YK (52), serta VSL (47). Saat dilakukan penangkapn polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang tunai dari hasil berjudi yang jumlahnya mencapai Rp 2.310.000. Selain itu juga ada sejumlah kartu remi yang digunakan untuk berjudi.
Para pelaku, lanjut Bambang, dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan 2 KUHP. Artinya bahwa keempatnya tidak dilakukan penahanan di Mapolda NTT.
“Walau tidak ditahan namun keempatnya tetap akan diproses seperti beberapa kasus lainnya yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sudah masuk ke pengadilan,” tuturnya.
Ditambahkannya, pemberantasan kasus perjudiannya ini juga, lanjutnya, merupakan bagian dari program dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam memberantas perjudian dalam rangka mencegah maraknya kasus pencurian akibat judi. (R2)