Connect with us

HUKRIM

3 Sipir Rutan Kupang Resmi Tahanan Jaksa

Published

on

Tersangka Andi Botha (baju hitam) menandatangani berita acara tahap kedua di ruang Seksi Tipidum Kejari Kota Kupang, Senin (21/5). FOTO: ISTIMEWA

Kupang, penatimor.com – Tiga sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Kupang resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Penyidik Subnit IV Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap kedua) pada Senin (21/5) sekira pukul 09.00.

Dua tersangka yang ditangguhkan penahanan, Agung Kurniawan dan Yohanis Radja, sebelumnya mendatangi Mapolres Kupang Kota guna memenuhi surat panggilan penyidik.

Selanjutnya bersama tersangka Andi Botha, ketiga tersangka lalu dibawa ke Kantor Kejari Kota Kupang di Jl. Palapa, Oebobo.

Dengan pelimpahan tahap dua yang dilakukan tim penyidik masing-masing Ipda Yance Kadiaman, Bripka Yosafat Here dan Brigpol Marlon Tanamal tersebut, ketiga tersangka segera diadili di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang sebagai terdakwa.

Kepala Seksi Tipidum Henderina Malo yang dikonfirmasi, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.

“Sudah tahap dua, setelah minggu lalu kami tetapkan P-21 terhadap berkas perkara tiga tersangka,” kata bekas Kasi Tipidsus Kejari Kabupaten Sikka itu.

Mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tipidsus Kejati NTT yang akrab disapa Ina Malo itu sampaikan JPU yang ditunjuk segera menyidangkan perkara dimaksud.

“JPU segera limpahkan perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan,” kata dia.

Sementara, Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, mengatakan, dengan pelimpahan tahap dua tersebut maka selesai sudah penyidikan kasus tersebut.

“Kita pantau saja persidangan nanti, kalau ada fakta persidangan tentang keterlibatan pihak lain tentu akan kita tindaklanjuti. Untuk saat ini masih tiga tersangka dari sipir. Sebelumnya tiga tersangka tahanan yang sementara disidangkan di Pengadilan,” kata Yance.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Andi Botha, Yahuda Suan, mengatakan, pihaknya akan koperatif, sembari berharap proses hukum berjalan lancar sehingga kliennya cepat memperoleh kepastian hukum.

Sekadar tahu, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah penyidik menuntaskan penyidikan, dan berkas perkara ketiga tersangka ditetapkan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejari Kota Kupang.

Penetapan P-21 berkas perkara tersangka Andi Botha berdasarkan surat Nomor 934, sedangkan tersangka Agung Kurniawan dan Yohanis Radja berdasarkan surat penetapan Nomor 933.

Ketiga tersangka sipir ini dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayan junto Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Terpantau, tersangka Agung Kurniawan yang mengenakan baju merah marun dan celana jeans hitam tampak didampingi istri dan beberapa rekan sipir Rutan Kupang.

Begitu juga tersangka Andi Botha yang mengenakan baju hitam dan Yohanis Radja dengan kemeja biru dipadu celana jeans biru.

Sekadar tahu, Agung Kurniawan yang menjabat Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Yohanis Radja dan Andi Botha sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan Mikael Manoh, tahanan Rutan Kelas 2B Kupang hingga meninggal dunia. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading