HUKRIM
Terbukti Korupsi, Dua Terdakwa Pasar Waimangura Dihukum 2 Tahun Penjara
![](https://penatimor.com/wp-content/uploads/2018/04/20180420_001420.jpg)
Kupang, penatimor.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 5 miliar telah divonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sesuai diktum putusan majelis hakim, terdakwa Thomas Ola Tokan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dihukum 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Hukuman terhadap Thomas lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumba Barat, Soleman Bolla yang menuntut terdakwa dihukum majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa Robby Chandra selaku Direktur PT Nasional Jaya divonis hukuman 2 tahun penjara. Robby sebelumnya juga dituntut 3 tahun penjara.
Namun demikian, Robby divonis pidana denda senilai Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 538.194.617 subsider 1 tahun penjara.
Perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.
Usai menyampaikan putusan, majelis hakim memberikan waktu ke pihak JPU dan terdakwa untuk melakukan upaya banding apabila menolak putusan tersebut.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Jimmy Tanjung, dengan anggota Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum, Fransisco Bernando Bessi.
Fransisco Bernando Bessi yang diwawancarai usai sidang putusan tersebut, mengaku belum bisa memutuskan apakah menerima putusan tersebut, atau sebaliknya melakukan upaya hukum banding. “Kita masih pikir-pikir,” singkat advokat muda Peradi yang akrab disapa Sisco itu. (R1)
![](https://penatimor.com/wp-content/uploads/2022/04/cropped-logo-pena-timor-1-1.png)
HUKRIM
Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan
HUKRIM
Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal
![](https://penatimor.com/wp-content/uploads/2024/07/aebb392c-d294-4eae-a356-3cdffdde8a52.jpg)