HUKRIM
Selama 20 Hari, Polantas di Kupang Temukan 840 Pelanggaran

Kupang, penatimor.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota baru saja merekapitulasi dan mengevaluasi hasil pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Turangga 2018.
Selama pelaksanaan operasi keselamatan yang berlangsung dari 5 – 25 Maret 2018 atau sekira 20 hari lamanya, pihak Satlantas telah menindak ratusan pengendara sepeda motor yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.
Ironisnya, pelanggaran terbanyak dilakukan pelajar dan mahasiswa. Mereka ditindak karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan raya dan masih banyak lagi pelanggaran yang dibuat.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi, SIK., sampaikan hal tersebut kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/4).
“Paling banyak pelajar dan mahasiswa, kemudian baru kelompok karyawan dan swasta serta PNS,” kata Rocky.
Perwira dengan pangkat dua balok di pundak itu, melanjutkan, ada 840 pelanggaran yang dilakukan pengendara motor selama operasi dilakukan.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan cukup tinggi dibanding jumlah di tahun 2017 yang hanya 496 pelanggaran.
Jenis pelanggaran terbanyak pengendara sepeda motor adalah tidak mamakai helm saat berkendara, melawan arus, ketidaklengkapan surat-surat dan kendaraan, serta pelanggaran lampu lalu lintas.
Rocky melanjutkan, pelanggaran kendaraan yang terlibat selama operasi tahun 2018 sebanyak 840 atau naik 61 persen dibandingkan tahun 2017 sebanyak 520 kendaraan.
Terhadap pelanggar, Rocky sampaikan selain teguran pihaknya juga melakukan penindakan. Berbeda dengan operasi yang sama pada 2017 yang hanya memberikan teguran.
“Makanya angka penindakan tahun 2018 mengalami kenaikan dibanding tahun 2017,” tambah dia.
Penindakan ditahun 2018 sebanyak 1961 perkara atau naik 277 persen dibandingkan tahun 2017 sebanyak 520 perkara.
Untuk tilang, di tahun 2017 tidak ada tilang dan ditahun 2018 sebanyak 840 kendaraan ditilang.
Sementara teguran pada tahun 2017 sebanyak 520 perkara dan naik 115 persen pada tahun 2018 atau sebanyak 1121 perkara.
Selama tiga pekan pelaksanaan operasi keselamatan 2018 terjadi kenaikan angka kecelakaan lalu lintas.
“Di tahun 2017 ada 14 kasus kecelakaan selama pelaksanaan operasi dan naik 71 persen pada tahun 2018 atau sebanyak 24 kasus kecelakaan,” jelas Rocky.
Walau jumlah kasus kecelakaan lalu lintas meningkat, namun jumlah korban meninggal dunia hanya satu orang, satu orang luka berat dan 41 orang mengalami luka ringan.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, polisi menyita 42 unit kendaraan yang terlibat, juga menyita barang bukti lain seperti SIM 18 buah dan 19 buah STNK.
“Korban kecelakaan lalulintas pun terbanyak adalah mahasiswa dan pelajar disusul kalangan swasta dan karyawan. Jumlah korban kecelakaan juga naik menjadi 42 orang dibanding tahun 2017 sebanyak 23 orang,” tandas mantan Kasat Lantas Polres Manggarai ini.
“Pelaku kecelakaan lalu lintas terbanyak dari kalangan mahasiswa dan pelajar. Rata-rata kecelakaan terjadi karena pengendara melanggar batas kecepatan,” lanjut dia.
Selama operasi Keselamatan 2018, Satlantas Polres Kupang Kota juga memberikan teguran dan peringatan kepada pengguna jalan dan pengendara kendaraan agar berhati-hati dan selalu taat dalam berkendaraan.
“Selalu kita imbau agar pengendara tidak melanggar aturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan dan identitas diri pengendara serta tidak mengkonsumsi minuman keras saat berkendara,” pungkas Rocky Junasmi. (R1)
