HUKRIM
Polda NTT Limpah 2 Pengedar Sabu ke Kejari Sikka
Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui penyidik Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka Dominikus Dong alias Lanal dan Daryanti alias Nanda.
Pelimpahan terlebih dahulu dilakukan tim penyidik, masing-masing AKBP Jakob Seubelan, Bripka Robinson Kolis dan Bripda Petrolin M. Pello ke Kejati NTT.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
Pelimpahan perkara ke Kejari Sikka dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada dalam wilayah hukum Kejari Sikka.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abast, kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat (14/4), mengatakan, setelah berkas perkara dikirim ke Kejati NTT dan teliti, jaksa menetapkan berkas lengkap (P-21).
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika,” sebut Jules.
Bekas Kapolres Manggarai Barat itu juga menguraikan kronologi kasus tersebut.
Menurut dia, kasus bermula pada Rabu (23/3), sekira pukul 17.00 di kantor jasa pengiriman barang TIKI, Jl. Jenderal
Sudirman, No.1, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Saat itu polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan ditemukan pada tangan yang bersangkutan 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah diinterogasi, tersangka Dominikus mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya bersama dengan Daryanti.
“Tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu akan diberikan kepada tersangka Dominikus untuk dijual dengan harga per paket sebesar Rp 1.800.000 di Maumere,” urai Jules.
Mantan Kabid Propam Polda NTT itu melanjutkan, kedua tersangka dan
barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (R1)