POLKAM
Perlu Perda Tentang Retribusi Perpanjangan IMTA
Kupang, penatimor.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, maka perlu dilakukan penambahan jenis retribusi. Karena itu perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Demikian penjelasan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya dalam Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTT tentang Retribusi Perpanjangan IMTA, pada sidang paripurna DPRD NTT, Selasa (10/4/2018).
Menurut Gubernur Lebu Raya, penetapan retribusi perpanjangan IMTA sebagai retribusi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,” katanya.
Lebu Raya menjelaskan, Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
“Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat Retribusi Perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan Pemerintah Pusat berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemudian menjadi Retribusi Daerah,” ujarnya.
Dia berpendapat, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA sebagaimana tersebut di atas meliputi penertiban dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,” tandas Lebu Raya. (R1)