POLKAM
Pemkot Kupang Tak Indahkan Rekomendasi Pansus

Kupang, penatimor.com – Tim Pansus LKPj Wali Kota Kupang tahun 2017 telah menyiapkan rekomendasinya untuk diserahkan kepada Pemkot Kupang.
Rekomendasi tersebut terkait berbagai persoalan krusial yang ditemukan terjadi di Kota Kupang dan membutuhkan penyelesaian segera dari pemerintah.
Ketua Pansus, Theodora Ewalde Taek yang diwawancarai di gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (19/4), mengatakan, sejumlah persoalan ditemukan Pansus dalam uji petik lapangan yang dilakukan selama tiga hari, pekan lalu.
Temuan Pansus yaitu terkait keikutsertaan oknum ASN di Pemkot Kupang dalam Diklat PIM III, padahal yang bersangkutan sedang disanksi dan belum memenuhi syarat kepangkatan.
Temuan lain yaitu dugaan okupasi jalan di samping Sinar Bangunan Building Center (SBBC) yang berlokasi di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM).
“Kami akan menyampaikan rekomendasi Pansus dalam paripurna pada tanggal 26 April nanti. Kami sedang menyusun dan ada beberapa titik yang perlu kami sinkronkan. Ada beberapa poin penting. Bagi kami semua poin sama berat dan tidak terdikriminasi pada suatu persoalan seperti ASN atau manapun,” kata anggota Fraksi PKB itu.
Ewalde sampaikan, rekomendasi yang bakal diserahkan ke Pemkot merupakan keputusan bersama Pansus.
”Saya tidak ingin menyebutkan poin per poin mendahului paripurna. Nanti akan disampaikan pada waktunya,” sebut dia.
Ewalde juga mengatakan sesuai hasil uji petik lapangan terhadap jalan di SBBC TDM, Pansus telah menekankan kepada pemerintah bahwa jangan hal yang sama dan setiap tahun menjadi temuan Pansus terus berulang tahun.
“Itu yang kami tekankan. Kalau berulang tahun terus, artinya pemerintah juga tidak mengindahkan apa yang menjadi catatan strategisnya Pansus. Tahun lalu juga Pansus turun ke sana, tapi saya dan teman-teman yang lain kemarin juga keras kepada Kepala Dinas PU. Ini Pansus terakhir untuk membahas masalah jalan Sinar Bangunan yang mengokupasi jalan umum,” kata Ewalde.
“Itu harus terakhir. Kami tidak ingin tahun depan Pansus temukan hal yang sama. Kami sudah sepakat bahwa apapun yang terjadi saat ini pada jalan itu, pemerintah harus punya action yang jelas,” lanjut dia.
Pemkot Kupang diminta untuk membatasi ruang dan jam angkut serta mengawasi bongkar muat di SBBC, sehingga tidak seluruh jam itu digunakan secara sewenang-wenang sehingga masyarakat tidak mengakses jalan tersebut.
“Itu jangka pendek, sedangkan jangka panjangnya ya segera bangun fasilitasnya dan tingkatkan jalannya. Kami berharap pemerintah ikut hadir dalam persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,” tegas Ewalde.
Ia juga mengkritisi tanggapan beberapa pihak di media sosial yang terkesan mem-bully Pansus.
“Ini lembaga politik lho. Apapun keputusan politik yang kami lakukan lewat rekomendasi, itu kami kasihkan ke pemerintah. Mau jalan atau tidak, ya silahkan dicerna. Jadi tidak perlu membully bahwa Pansus keluar jalur dan segala macam. Itu catatan kami. Jadi pemerintah mau jalankan itu atau tidak, itu juga tidak ada sanksinya. Sanksinya ya kepada masyarakat,” ujar Ewalde.
Ia tegaskan, Pansus hanya menginginkan pemerintah saat ini berjalan lebih baik dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
“Kami mendukung. Pemerintah kan punya tagline, berani jujur untuk rakyat, dan juga visi misi tata kelola pemerintahan yang bersih. Itu yang mau kami dorong dan kami dukung pemerintah. Kalau kami lembaga yang memiliki tupoksi pengawasan ini dianggap belum move on dan lain-lain, saya pikir itu lucu sekali. Itu pemikiran-pemikiran yang dangkal,” pungkas Ewalde.
Sebelumnya, Kepala BKD Kota Kupang, Daud Djira, mengatakan, Undang-undang ASN jelas mengatur semua ASN berhak mengikuti diklat.
Daud sampaikan, UU tersebut juga mengatur siapapun yang memenuhi syarat bisa ikut diklat.
“Khusus eselon III ada aturan terbaru, yaitu selain yang bukan eselon III juga bisa ikut PIM, sehingga BKD tidak melanggar aturan. Oknum ini sementara berada di golongan 3D,” kata Daud.
“Sebagai ASN, tugas saya melaksanakan pelayanan publik dan taat pada aturan. Yang berhak ikut PIM III itu ada 40 orang dan sudah diajukan, sehingga yang lulus semua sudah sesuai aturan yang berlaku,” lanjut dia. (R1)
