HUKRIM
MA Gelar Pemilihan Waket Non Yudisial
Jakarta, penatimor.com – Mahkamah Agung (MA) bakal menggelar sidang paripurna khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua (Waket) MA Bidang Non Yudisial pada Kamis (26/4).
Paripurna akan digelar di ruang Sidang Prof Kusumaatmaja Lt. 14 Gedung MA, Jalan Medan Merdeka No. 9-13 Jakarta Pusat.
Proses pemilihan tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua MA RI Nomor 78/KMA/SK/IV/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Waket MA RI Bidang Non Yudisial.
Sidang paripurna khusus tersebut akan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua MA, yang kemudian pelaksanaannya akan dilakukan oleh panitia pemilihan yang diketuai oleh Sekretaris MA dengan dibantu oleh para pejabat eselon I dan II di lingkungan MA.
Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Abdulah, SH.,MS., dalam keterangan tertulis kepada penatimor.com, Rabu (25/4), mengatakan, saat ini hakim agung berjumlah 48 orang.
Proses pemilihan Waket MA Bidang Non Yudisial dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung yang ada pada MA RI.
“Apabila hakim agung yang hadir tidak mencapai kuorom maka pemilihan ditunda selama satu jam dan apabila setelah ditunda selama satu jam masih tidak memenuhi maka sidang pemilihan ditunda untuk paling lama satu hari,” sebut Abdulah.
Disampaikan apabila setelah penundaan satu hari kourum juga tidak tercapai maka pemilihan dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah hakim agung.
“Namun jika hakim agung yang hadir kurang dari setengahnya, maka proses pemilihan ditunda dan jika jumlah tersebut juga tidak tercapai maka pemilihan dilaksanakan sesuai dengan jumlah hakim agung yang hadir,” jelas Abdulah.
Ia jelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) SK KMA Nomor 78/KMA/SK/IV/2018 bahwa Waket MA Bidang Non Yudisial dipilih dari dan oleh hakim agung dengan mekanisme pemilihan secara langsung bebas dan rahasia.
“Hakim agung yang mendapatkan suara 50% + 1 suara yang sah, maka akan ditetapkan sebagai Waket MA Bidang Non Yudisial terpilih. Namun jika berdasarkan hasil pemilihan tidak memenuhi jumlah 50%+1 suara yang sah, maka pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua dengan dua orang calon yang mendapatkan jumlah suara terbanyak pertama dan kedua,” jelas Abdulah.
Dijelas pula calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan putaran kedua langsung ditetapkan menjadi Waket MA Bidang Non Yudisial, namun jika pada pemilihan putaran kedua masing-masing calon mendapatkan suara yang sama, maka dilakukan pemilihan untuk putaran yang ketiga.
“Hasil pemilihan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemilihan yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris panitia pemilihan yang selanjutnya diserahkan kepada Ketua MA. Waket MA terpilih akan disahkan oleh Ketua MA dengan surat keputusan,” sebut Abdulah. (R3)