Connect with us

UTAMA

Lahan Pemkot Kupang Untuk Terminal Tipe A Disewakan Oknum ASN ke Pengusaha

Published

on

Sidang Tim Pansus LKPj Wali Kota Kupang tahun 2017 di ruang sidang utama gedung Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (17/4).

Kupang, penatimor.com – Rapat Tim Pansus LKPj Wali Kota Kupang tahun 2017 di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang berlangsung panas, Selasa (17/4).

Rapat yang dipimpin Theodora Ewalde Taek didampingi Yapi Pingak dan Yuven Tukung, mengungkap banyak fakta baru.

Pansus mempertanyakan tindakan tegas Pemkot atas lahan untuk terminal tipe A di Bimoku yang telah dibangun gudang.

“Kira-kira tindakan apa yang telah dibuat Pemkot atas pembangunan di atas lahan tersebut,” tanya anggota Pansus asal Partai Golkar, Zeyto Ratuarat.

Menurut Zeyto, pada 2015 telah disosialisasikan pembangunan terminal, sehingga masyarakat setempat mendapat ruang untuk mencari hidup.

“Akhirnya terjawab sudah dalam rapat ini, bahwa pembangunan gudang ada terjadi penyewaan dari oknum ke pengusaha, maka sangat disayangkan, ” tegasnya.

Karena lahan tersebut kata Zeyto sudah ada keputusan Kasasi MA yang inkrah. Keputusan itu turun sebelum pembangunan gudang tersebut, namun tidak ada tindakan tegas dari Pemkot.

Asisten II Thom Ga, mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan surat teguran bagi mereka sebanyak dua kali.

“Tadi pagi salah satu dari keluarga kemungkinan yang membangun gudang di lahan tersebut bertemu saya dengan membawa surat teguran dari Bagian Tatapem yang dilengkapi dengan sertifikat untuk mempertanyakan status tanah tersebut. Dan saya telah menjelaskan kepadanya bahwa pemerintah akan membangun terminal di lahan tersebut,sehingga bapak harus segera pindah dari lokasi tersebut,” jelas Thom.

Berkaitan hal ini, lanjut Thom, sesuai penjelasan pemilik gudang tersebut, bahwa pembangunan gudang dilahan tersebut disewakan oleh Robby Ndun yang juga ASN di Pemkot Kupang kepada seorang pengusaha dari Atambua bernama Hendrik. “Berkaitan sewa menyewa ini suratnya sudah saya copy,,” ujarnya. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!