Connect with us

UTAMA

KBRI: Pemulangan Jenazah TKI Tanggungjawab Keluarga

Published

on

Gedung Kantor KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. (FOTO: NET)

Kupang, penatimor.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, membuat aturan baru untuk tidak lagi membiayai pemulangan jenazah TKI ke Indonesia.

Aturan tersebut diberlakukan terkait pembiayaan pemulangan jenazah yang sangat mahal.

“Untuk pengiriman jenazah ke Indonesia, pemerintah melalui KBRI saat ini memiliki suatu kebijakan bahwa sedapat mungkin kita tidak mau membiayai pengiriman jenazah ke Indonesia,” kata Yusron Ambari dari KBRI Kuala Lumpur dalam diskusi di Hotel Sotis Kupang, Rabu (18/4).

Yusron jelaskan, saat ada TKI meninggal dunia di Malaysia, yang pertama dilakukan KBRI adalah mencari keluarga atau ahli waris melalui BP3TKI.

Setelah mendapat ahli waris, jelas Yusron, maka keluarga akan diminta membuat surat keterangan tidak mampu atau warga miskin.

“Biaya pengiriman jenazah oleh KBRI itu nggak murah. 4.000 ringgit atau sekitar Rp 15 juta. Kalau kita memulangkan TKI yang masih hidup biayanya cuma 250 ringgit. Jadi mengirim satu jenazah ke Indonesia sama dengan mengirim sekitar 20 orang hidup,” sebut Yusron.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Yusron sampaikan KBRI memutuskan jika jenazah mau diikirim ke Indonesia maka segala pembiayaan akan menjadi tanggungan keluarga.

Sebelum membebankan pembiayaan ke pihak keluarga, KBRI terlebih dahulu akan mendesak majikan atau agen dari TKI meninggal.

Namun kalau TKI tersebut ilegal maka agen dan majikan biasanya tidak bisa didesak, dengan demikian keluarga akan membiayai sendiri.

“Bayangkan kalau keluarga itu benar-benar nggak mampu, terus ada jenazah dikirim dari Malaysia ke Kupang, kemudian ke kampung halaman itu kan biaya besar. Kalau sudah mengaku tidak mampu biar dimakamkan di sana (Malaysia). KBRI akan menjamin pemakaman. Sekarang pemakaman di sana jauh lebih murah,” sebut Yusron.

“Kalau keluarga ngotot mau kirim jenazah, silahkan bayar sendiri. Itulah kebijakan yang kita lakukan saat ini,” lanjut dia.

Masih menurut Yusron, dalam hal penanganan TKI meninggal di Malaysia, KBRI akan berpegang pada tiga aturan hukum, yaitu aturan hukum di negara setempat, aturan hukum internasional dan aturan hukum di Indonesia.

“Dalam penanganan di Malaysia, yang menjadi acuan hukum tentunya hukum Malaysia,” kata dia.

Pasalnya, aturan hukum di Malaysia untuk kematian yang dianggap tidak normal, polisi memiliki kewenangan mutlak meminta dokter rumah sakit melakukan otopsi terhadap jenazah, tanpa menunggu izin dari pihak manapun.

Malaysia kata Yusron, mewajibkan jenazah yang meninggal di luar rumah sakit untuk diotopsi.

Kecuali yang meninggal memiliki rekam medis yang jelas, misalnya sebelum meninggal sudah sering dirawat di rumah sakit, atau mempunyai riwayat sakit tertentu. Itu baru boleh tidak dioutopsi berdasarkan kewenangan polisi yang menangani.

Terkait aturan tersebut, Yusron menegaskan tidak benar kalau otopsi tersebut berkaitan dengan penjualan organ tubuh.

“Jadi kalau isu seperti kemarin (penjualan organ tubuh), tolonglah tidak perlu dibesar-besarkan. KBRI juga tidak mungkin membiarkan kalau memang ada penjualan organ tubuh. Penjualan organ tubuh harus dilapor sebelum orang itu meninggal. Karena menyangkut perjanjian dan lain sebagainya,” sebut Yusron yang didampingi Dyah L. Asmarani dari Kementrian Luar Negeri dan Argiadipa S dari KJRI Johor Baru.

“Nggak mungkin baru meninggal langsung diambil (organ tubuh), sudah pasti rusak. Tahun lalu ada pegawai KBRI yang menjadi saksi kasus serupa. Di negara lain pun dilakukan otopsi untuk meyakinkan tidak ada kejahatan yang terjadi dalam kematian ini. Dari otopsi itu pasti akan ketahuan apakah dia meninggal karena dibunuh atau penyakit dan penyebab lain, sehingga polisi yakin kematian korban bukan karena kejahatan,” lanjut dia.

Diskusi publik tersebut digelar Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai isu perlindungan WNI di luar negeri dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil, tokoh agama dan media di Sotis Hotel Kupang, Jl. Timor Raya, No. 90 Km. 3, Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPORT

NTT Menoreh Sejarah di PON XXI: Sepak Bola yang Mengangkat Asa Tanah Flobamora

Published

on

Tim Sepak Bola Putra Nusa Tenggara Timur di PON XXI Aceh-Sumut.
Continue Reading

SPORT

Temui Langsung Tim di Sigli, Chris Mboeik: Tunjukkan Performa Terbaik untuk NTT!

Published

on

Ketua Asprov PSSI NTT, Chris Mboeik saat berada di base camp tim sepakbola putra NTT di Wisma Atlet Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Kamis (5/9/2024).
Continue Reading

SPORT

Futsal NTT Hajar Sulbar 10-4, Lolos Dramatis ke Semifinal PON XXI Berkat Produktivitas Gol

Published

on

Tim Futsal Putra NTT.
Continue Reading