Connect with us

UTAMA

KBRI: Pemulangan Jenazah TKI Tanggungjawab Keluarga

Published

on

Gedung Kantor KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. (FOTO: NET)

Kupang, penatimor.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, membuat aturan baru untuk tidak lagi membiayai pemulangan jenazah TKI ke Indonesia.

Aturan tersebut diberlakukan terkait pembiayaan pemulangan jenazah yang sangat mahal.

“Untuk pengiriman jenazah ke Indonesia, pemerintah melalui KBRI saat ini memiliki suatu kebijakan bahwa sedapat mungkin kita tidak mau membiayai pengiriman jenazah ke Indonesia,” kata Yusron Ambari dari KBRI Kuala Lumpur dalam diskusi di Hotel Sotis Kupang, Rabu (18/4).

Yusron jelaskan, saat ada TKI meninggal dunia di Malaysia, yang pertama dilakukan KBRI adalah mencari keluarga atau ahli waris melalui BP3TKI.

Setelah mendapat ahli waris, jelas Yusron, maka keluarga akan diminta membuat surat keterangan tidak mampu atau warga miskin.

“Biaya pengiriman jenazah oleh KBRI itu nggak murah. 4.000 ringgit atau sekitar Rp 15 juta. Kalau kita memulangkan TKI yang masih hidup biayanya cuma 250 ringgit. Jadi mengirim satu jenazah ke Indonesia sama dengan mengirim sekitar 20 orang hidup,” sebut Yusron.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Yusron sampaikan KBRI memutuskan jika jenazah mau diikirim ke Indonesia maka segala pembiayaan akan menjadi tanggungan keluarga.

Sebelum membebankan pembiayaan ke pihak keluarga, KBRI terlebih dahulu akan mendesak majikan atau agen dari TKI meninggal.

Namun kalau TKI tersebut ilegal maka agen dan majikan biasanya tidak bisa didesak, dengan demikian keluarga akan membiayai sendiri.

“Bayangkan kalau keluarga itu benar-benar nggak mampu, terus ada jenazah dikirim dari Malaysia ke Kupang, kemudian ke kampung halaman itu kan biaya besar. Kalau sudah mengaku tidak mampu biar dimakamkan di sana (Malaysia). KBRI akan menjamin pemakaman. Sekarang pemakaman di sana jauh lebih murah,” sebut Yusron.

“Kalau keluarga ngotot mau kirim jenazah, silahkan bayar sendiri. Itulah kebijakan yang kita lakukan saat ini,” lanjut dia.

Masih menurut Yusron, dalam hal penanganan TKI meninggal di Malaysia, KBRI akan berpegang pada tiga aturan hukum, yaitu aturan hukum di negara setempat, aturan hukum internasional dan aturan hukum di Indonesia.

“Dalam penanganan di Malaysia, yang menjadi acuan hukum tentunya hukum Malaysia,” kata dia.

Pasalnya, aturan hukum di Malaysia untuk kematian yang dianggap tidak normal, polisi memiliki kewenangan mutlak meminta dokter rumah sakit melakukan otopsi terhadap jenazah, tanpa menunggu izin dari pihak manapun.

Malaysia kata Yusron, mewajibkan jenazah yang meninggal di luar rumah sakit untuk diotopsi.

Kecuali yang meninggal memiliki rekam medis yang jelas, misalnya sebelum meninggal sudah sering dirawat di rumah sakit, atau mempunyai riwayat sakit tertentu. Itu baru boleh tidak dioutopsi berdasarkan kewenangan polisi yang menangani.

Terkait aturan tersebut, Yusron menegaskan tidak benar kalau otopsi tersebut berkaitan dengan penjualan organ tubuh.

“Jadi kalau isu seperti kemarin (penjualan organ tubuh), tolonglah tidak perlu dibesar-besarkan. KBRI juga tidak mungkin membiarkan kalau memang ada penjualan organ tubuh. Penjualan organ tubuh harus dilapor sebelum orang itu meninggal. Karena menyangkut perjanjian dan lain sebagainya,” sebut Yusron yang didampingi Dyah L. Asmarani dari Kementrian Luar Negeri dan Argiadipa S dari KJRI Johor Baru.

“Nggak mungkin baru meninggal langsung diambil (organ tubuh), sudah pasti rusak. Tahun lalu ada pegawai KBRI yang menjadi saksi kasus serupa. Di negara lain pun dilakukan otopsi untuk meyakinkan tidak ada kejahatan yang terjadi dalam kematian ini. Dari otopsi itu pasti akan ketahuan apakah dia meninggal karena dibunuh atau penyakit dan penyebab lain, sehingga polisi yakin kematian korban bukan karena kejahatan,” lanjut dia.

Diskusi publik tersebut digelar Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai isu perlindungan WNI di luar negeri dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil, tokoh agama dan media di Sotis Hotel Kupang, Jl. Timor Raya, No. 90 Km. 3, Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tersesat di Gunung Fatuleu, Mahasiswa Unwira Kupang Berhasil Kembali dengan Selamat

Published

on

Tim SAR dari Basarnas Kupang dan Polres Kupang memeriksa kondisi kesehatan korban Emanuel Dosinain.
Continue Reading

HUKRIM

Kasus Korupsi Tanah di Jln. Veteran Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Ada Tersangka Baru?

Published

on

Pelimpahan perkara dilakukan JPU Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., Kamis (16/5/2024) siang.
Continue Reading

HUKRIM

Akui Pengadaan Beras Premium Fiktif, Kepala Bulog Waingapu Kembalikan Rp 250 Juta ke Penyidik

Published

on

Kepala Bulog Cabang Waingapu, Zulkarnaen (Baju putih), mengembalikan uang senilai Rp250 juta yang diterima Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., pada Kamis (16/5/2024) pagi.
Continue Reading