PENDIDIKAN & SASTRA
Gaji Guru Kontrak Harus Dibayar Tepat Waktu
Kupang, penatimor.com – Salah satu persoalan serius yang dihadapi para guru kontrak yang mengabdi di SMA, SMK dan SLB yang kewenangan pengelolaan sudah di tangan provinsi adalah pembayaran gaji yang terlambat. Ke depan, harus segera diperbaki agar pembayaran gaji mereka sudah tepat waktu sama seperti guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Kristofora Bantang sampaikan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan NTT di ruang rapat komisi itu, Selasa (17/4/2018).
Feni, demikian Kristofora Bantang biasa disapa mengatakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditempatkan di sejumlah kabupaten hendaknya menyampaikan kepada para guru kontrak untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Sehingga ketika butuh dokumen terkait pembayaran gaji, tidak mengalami persoalan.
“Kita harapkan UPT selalu ingatkan para guru kontrak untuk dokumen yang dibutuhkan. Karena pembayaran gaji tidak sekedar aktif mengajar tapi berdasarkan kinerja yang memiliki syarat yang harus diisi,” kata Feni.
Dia menyatakan, pada prinsipnya aparatur yang ditempatkan di UPT adalah benar- benar profesional atau memenuhi syarat. Sehingga mereka memahami dengan sungguh aspek pendidikan. Karena sejumlah keluhan tentang kinerja UPT selalu disampaikan kepada anggota dewan yang melakukan kunjungan atau kegiatan di kabupaten.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmy Sianto pada kesempatan itu membacakan rekomendasi yang dihasilkan dari rapat dengar pendapat tersebut. Satu, Komisi V mendukung penuh pelaksanaan UNBK tahun 2019 mendatang dengan memperhatikan kemampuan sekolah.
“Jangan memaksakan sekolah akan program ini, jika sekolah tidak punya fasilitas. Kalau sekolah- sekolah di Kota Kupang masih mendingan untuk 100 persen sekolah melaksanakan UNBK, tapi sekolah- sekolah di kabupaten masih harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Dua, perlu perhatian khusus atau pendampingan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak menghambat. Juga perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) pengelolaan BOS, tentunya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tiga, komisi V mendukung pelaksanaan BPJP secara online dan perlu ditingkatkan sosialisasi sampai di masyarakat atau orang tua.
“Jangan sampai dibuat kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota, tapi orang tua tidak tahu. Itu yang kemudian membuat aksi demonstrasi di mana- mana,” terang Jimmy.
Empat, Komisi V mendorong tingatkan peran dinas cabang melalui penataan SDM dan sarana prasarana serta percepatan dan penerbitan petunjuk teknis (Juknis) kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru kontrak. (R2)