Connect with us

POLKAM

Dewan Pertanyakan Peran Pemprov NTT Dibalik Perluasan Usaha PT. ABI

Published

on

Anggota DPRD NTT, Winston Rondo (kanan) dan Umbu Hiya Hamataki (kiri) saat memberikan keterangan pers

Kupang, penatimor.com – DPRD NTT mempertanyakan peran dan posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait polemik antara masyarakat dengan pihak pengusaha akibat rencana perluasan lahan usaha PT Asiabeef Biofarm Indonesia (ABI) di lokasi Watuhadang, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

“Kami memberikan peringatan keras kepada pemerintah provinsi agar tidak main-main dalam memberikan izin, rekomendasi atau perizinan investasi yang mengorbankan rakyat NTT,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo, di Kupang, Selasa (17/4/2018).

Menurut Winston, masyarakat tiga desa di Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur yaitu Desa Lailanjang, Desa Hanggaroru dan Desa Tamburi menolak rencana aktivitas pengembangan lahan usaha PT. Asiabeef di lokasi Watuhadang, karena nyaris menguasai seluruh daerah padang pengembalaan ternak warga setempat.

“Penolakan masyarakat tersebut disampaikan kepada DPRD NTT saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 6 tentang Arsip dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, di Kabupaten Sumba Timur, pekan lalu,” ungkapnya.

Anggota Komisi V yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini mengungkapkan, kejanggalan dalam proses perluasan lahan usaha PT Asiabeef. Pasalnya, Perda dimaksud baru saja dibuat, tetapi sudah ada perusahaan yang masuk kemudian menguasai lahan yang sangat luas di Sumba Timur.

“Bagaimana mekanisme perizinannya sehingga perusahaan ini bisa masuk dan menguasai lahan yang begitu besar, sedangkan rakyat yang sudah tinggal turun temurun, membangun kebudayaan dan kehidupannya di sana sejak ratusan tahun justru terpinggirkan,” katanya.

Karena itu, dia menegaskan, persoalan tersebut akan menjadi perhatian khusus Fraksi Partai Demokrat. “Kami mendesak dan meminta penjelasan Dinas Kehutanan Provinsi NTT, secara khusus yang ikut serta bersama tim PT Asiabeef, kenapa tidak berpihak pada rakyat, tapi justru mengancam masyarakat dengan dalih aturan macam macam,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Winston, pihaknya juga akan meminta penjelasan dari Gubernur NTT Frans Lebu Raya terkait perizinan PT Asiabeef tersebut. “Kalau bapak gubernur sudah memberikan rekomendasi dan izin, maka kami minta untuk dipending atau ditinjau kembali izin tersebut. Kalau investasi hanya menguntungkan pengusaha dan penguasa maka perlu ditinjau kembali,” tandasnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Umbu Hiya Hamataki mengatakan, persoalan antara masyarakat dengan pihak PT. Asiabeef ini berawal dari rencana pengembangan lahan usaha perusahaan tersebut tanpa ada urun rembuk dengan masyarakat setempat.

“Ini menjadi persoalan besar atau konfik jika tidak ditangani secara baik oleh pemerintah. Karena masyarakat merasa hak-haknya telah dirampas oleh pengusaha yang datang berusaha di daerah mereka” katanya.

Apalagi, lanjut anggota DPRD NTT asal Sumba Timur ini, dugaan kuat ada indikasi keterlibatan aparat dibalik rencana pengembangan lahan usaha PT Asiabeef tersebut. “Karena aparat tidak netral dan turut bermain dibalik kasus ini, baik di kabupaten maupun provinsi, termasuk aparat keamanan. Mereka justru menjadi pelindung perusahaan,” ujarnya. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *