Connect with us

HUKRIM

Astaga, Tersangka Andi Botha Dapat Kawan Baru

Published

on

Kasubnit V, Unit Pidum, Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Yosafat Here sedang memeriksa seorang sipir Rutan Klas 2B sebagai saksi untuk perkara tersangka Andi Botha. (IST)

Kupang, penatimor.com – Tersangka Andi Botha bakal mendapat kawan baru untuk bersama-sama mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus dugaan pengeroyokan Mikael Manoh, tahanan Rutan Kelas 2B Kupang hingga meninggal dunia.

Tim penyidik Subdit V, Unit Pidum, Satreskrim Polres Kupang Kota dalam penyidikan perkara Andi Botha, dikabarkan telah menemukan pihak lain yang dinilai turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Untuk tahap pertama, berkas perkara Abdi Botha juga sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa peneliti di Kejari Kupang, dan tengah dalam tahap pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Malo yang dikonfirmasi via ponsel, Sabtu (14/4), mengaku pemeriksaan berkas perkara Andi Botha masih terus dilakukan.

Jaksa peneliti juga disebutkan belum mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi penyidik Polresta.

“Belum ada P19. Jaksa masih periksa berkas,” kata jaksa yang akrab dipanggil Ina Malo itu.

Penegasan tersebut disampaikan bekas Kasi Tipidsus Kejari Kabupaten Sikka itu terkait informasi bahwa jaksa telah memberikan petunjuk agar penyidik menetapkan pihak lain sebagai tersangka baru.

Sementara, informasi lain yang berhasil dihimpun penatimor.com di Mapolres Kupang Kota, menyebutkan, tim penyidik pimpinan Bripka Yosafat Here bersama Brigpol Marlon Tanamal yang dipercayakan menangani perkara tersebut telah memeriksa 6 orang sipir Rutan Kupang dan 6 orang tahanan yang dipindahkan penahanan mereka di Lapas Klas 2A Kupang.

Pemeriksaan terhadap keenam tahanan dilakukan penyidik dalam pengawasan dan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dari pemeriksaan 12 orang saksi tersebut, polisi memberikan isyarat adanya potensi tersangka baru.

Sementara tersangka Andi Botha disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai sipir, Andi Botha juga dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading