Connect with us

HUKRIM

Penyeludupan Spare Part Harley Davidson dari Timor Leste, Terdakwa Beber Sejumlah Fakta

Published

on

Ilustrasi Harley Davidson (NET)

Atambua, penatimor.com – Pengadilan Negeri (PN) Atambua menggelar sidang perkara kasua bea cukai terkait dugaan penyeludupan spare part motor gede Harley Davidson (HD) di perlintasan perbatasan Indonesia-Timor Leste, Senin (29/4).

Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin hakim AA Gede Susila Putra, SH.,M.Hum., tersebut berlangsung dari pukul 10.00-11.30.

Terdakwa Paulus Tanmenu (42), selalu sopir menjalani pemeriksaan kasus bea cukai sebagaimana Pasal 102 huruf D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Terdakwa dalam keterangan di persidangan, mengaku pada tanggal 19 September 2017, dirinya melakukan pengiriman barang dari Atambua ke Timor Leste berupa semen sebanyak 600 sak menggunakan 1 unit truck tronton warna hijau Nopol W-8709-XH dengan tujuan Toko Lucky Star di daerah Audian, Timor Leste.

Setelah sampai di Toko Lucky Star, barang dibongkar pada tanggal 20 September 2017.

Selanjutnya pada tanggal 21 September 2017, Frans Valdano alias Asun menelpon terdakwa Paulus mengatakan untuk bertemu orang di Toko Lucky Star daerah Audian-Timor Leste.

“Sesampainya di Toko Lucky Star, saya bertemu dengan 3 orang, yaitu 2 orang Timor Leste dan 1 orang Cina. Namun saya tidak tahu namanya. Selanjutnya pada saat bertemu mereka menanyakan kepada saya bahwa ini mobilnya pak Asun ya, lalu saya menjawab ya, kemudian mereka mengatakan bahwa mereka sudah menelpon pak Asun untuk muat barang mereka dari Dilli ke Atapupu,” urai terdakwa.

“Lalu sekitar pukul 11 siang saya bersama dengan mereka bertiga ke Aimutin untuk mengambil barang tersebut,” lanjut dia.

Setelah barang selesai diangkut, lanjut terdakwa, tidak ada dokumen yang diserahkan kepadanya.

Kemudian terdakwa mengaku menelepon Asun menanyakan mengenai dokumen perlintasan barang-barang tersebut.

“Lalu dijawab oleh Asun bahwa bawa saja barang-barang tersebut ke perbatasan karena sudah ada yang menunggu di perbatasan untuk mengurus dokumen dokumen perlintasan,” ungkap terdakwa.

Paulus Tanmenu melanjutkan, tanggal 21 September 2017 dia menuju ke Batu Gede.

Terdakwa bermalam di Batu Gede karena dokumen belum selesai. Hingga tanggal 22 September 2017 dokumen belum selesai sehingga dirinya masih bermalam di Batu Gede.

Selanjutnya, tanggal 23 September 2017, dokumen perlintasan selesai. Paspor terdakwa diminta dan dibawa oleh pengurus untuk mengurus perlintasan di Timor Leste dan di Motaain.

“Apabila ditanya petugas, saya disuruh menjawab isinya alat lisrik dengan tujuan Oecusse,” ungkap terdakwa.

Selama di pos perlintasan, terdakwa mengaku tidak turun dari truk karena sudah ada yang mengurus dokumen. Mobil langsung ditempel segel lalu berangkat. Dia tidak menandatangani dokumen apapun.

Setelah keluar dari PLBN Motaain, tronton menuju kolam susuk, gudangnya Asun. Sesampainya di gudang, terdakwa bersama-sama Soleman membuka segel. Kemudian mobil menuju ke Atapupu. Sesampai di Atapupu, barang dibongkar di belakang kantor Bea Cukai.

Sementara, JPU Danie, SH., mengatakan, terkait kasus ini, berdasarkan sidang selama ini, perbuatan terdakwa membuka segel di luar wilayah pabean sudah terbukti.

“Barang ini dalam dokumen perlintasan adalah barang transit. Seharusnya truk melintas sampai Winie dan segel dibuka oleh petugas bea cukai di Winie. Tetapi faktanya segel dibuka sendiri sebelum mencapai Winie tanpa pengawasan petugas bea cukai,” ungkap JPU.

Dia melanjutkan, perkembangan di lapangan, masyarakat bertanya-tanya, kenapa hanya sopir yang jadi korban.

Dan pemilik barang sampai dengan saat ini tidak dijadikan tersangka dan tidak diproses hukum.

“Pihak-pihak yang harusnya dimintai pertanggungjawaban menjadi DPO semua,” ungkap Danie.

Sekadar tahu, barang bukti dalam perkara ini adalah mobil tronton warna hijau dengan nomor polisi W-8709-XH, satu buah peti kemas 40” nomor DLCU4104775, 25 koli kotak kayu berisi spare part Harley Davidson, dan dokumen perlintasan. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Korupsi Proyek Jalan di Lembata, Jaksa Periksa 15 Saksi, Ada Aci Leli dan Kadis PUPR

Published

on

Lily Yumina Lay alias Aci Leli selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya diperiksa penyidik Isfardi, SH., Senin (29/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasus Tanah Hotel Plago, Hakim Dinilai Kesampingkan Fakta Sidang

Published

on

JPU Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., saat melimpahkan memori kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (29/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Polisi Autopsi Mayat Bayi Baru Lahir yang Ditemukan dalam Koper Pakaian

Published

on

Proses autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan oleh dokter forensik bersama penyidik Polresta Kupang Kota di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Continue Reading