Connect with us

HUKRIM

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lembata Janu Arsianto Raih Gelar Doktor, Gagas Konsep Rehabilitasi Digital

Published

on

RAIH DOKTOR - Mantan Kasi Pidsus Kejari Lembata dan eks Koordinator Kejati NTT, Janu Arsianto, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas setelah mengusung konsep rehabilitasi digital dalam sistem hukum pidana Indonesia.

BANDUNG, PENATIMOR – Janu Arsianto, S.H., M.H., kembali menorehkan prestasi akademik membanggakan. Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lembata yang juga pernah dipercaya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT itu resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses mempertahankan disertasinya di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.

Prestasi tersebut diraih Janu dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Selasa (23/6/2026), dengan predikat Sangat Memuaskan.

Keberhasilannya semakin istimewa karena disertasi yang diusung menawarkan gagasan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, yakni konsep rehabilitasi digital bagi terdakwa yang telah diputus bebas oleh pengadilan.

Dalam perjalanan kariernya sebagai jaksa, Janu dikenal sebagai figur yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum.

Saat menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lembata, ia menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

Kiprah dan kapasitasnya kemudian mengantarkannya dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT, selanjutnya menjadi bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta, dan kini menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma.

Berbekal pengalaman tersebut, Janu melihat bahwa penegakan hukum tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan putusan bebas. Menurutnya, masih ada persoalan besar yang dihadapi seseorang setelah dinyatakan tidak bersalah, yakni jejak digital yang terus melekat dan membentuk stigma negatif di ruang siber.

Sidang promosi doktor berlangsung di Aula Pascasarjana Universitas Pasundan, Jalan Sumatera Nomor 41, Bandung.

Janu Arsianto memaparkan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Bandung. 

Dalam sidang tersebut, Janu mengangkat disertasi berjudul “Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Tidak Relevan bagi Terdakwa yang Diputus Bebas untuk Mewujudkan Integrasi Penegakan Hukum.”

Sidang dipimpin Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., dengan tim penguji yang terdiri atas Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., serta Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H.

Selama menempuh studi doktoral, Janu mendapat bimbingan dari Promotor Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., serta Co-Promotor Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum.

Dalam pemaparannya, Janu menjelaskan bahwa putusan bebas merupakan bentuk pengakuan negara bahwa seseorang tidak terbukti melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, negara juga berkewajiban memulihkan harkat dan martabat orang tersebut.

Ia mengacu pada Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur hak rehabilitasi bagi terdakwa yang diputus bebas.

Namun, menurutnya, sistem rehabilitasi yang selama ini dikenal masih terbatas pada ruang fisik.

“Empat dimensi rehabilitasi yang ada, yaitu rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial, masih berfokus pada ruang fisik. Konsep tersebut belum menyentuh ruang digital tempat stigma terdakwa bertahan,” paparnya.

Dengan penuh keyakinan, Janu Arsianto memaparkan disertasinya di hadapan dewan penguji pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Universitas Pasundan.

Janu menilai perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum. Sekalipun seseorang telah dibebaskan oleh pengadilan, informasi mengenai statusnya sebagai tersangka atau terdakwa masih dapat ditemukan dengan mudah melalui mesin pencari maupun berbagai platform digital.

Akibatnya, nama baik yang secara hukum telah dipulihkan tetap tercoreng karena jejak digital tersebut terus beredar.

Ia juga menemukan adanya kekosongan hukum karena belum terdapat aturan yang mewajibkan penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan setelah adanya putusan bebas.

Selain itu, mekanisme dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih mengharuskan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tersendiri untuk menghapus informasi tersebut.

Melalui penelitiannya, Janu menawarkan konsep rehabilitasi digital sebagai dimensi baru dalam sistem rehabilitasi hukum pidana Indonesia.

Janu Arsianto memaparkan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Bandung.

Ia mengusulkan agar putusan bebas tidak hanya memulihkan hak secara formal, tetapi juga secara otomatis menjadi dasar hukum untuk menghapus informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

“Identifikasi masalahnya adalah bagaimana konsep rehabilitasi digital dirumuskan sebagai dimensi baru dalam Pasal 176 ayat (2), serta bagaimana integrasinya dalam putusan pengadilan bagi terdakwa yang diputus bebas,” jelasnya.

Dalam penelitian tersebut, Janu menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan sosio-legal.

Kajian dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, studi kasus, perbandingan hukum, hingga pendekatan interdisipliner.

Data penelitian diperoleh melalui studi dokumen, wawancara dengan para ahli, serta observasi terhadap rekam jejak digital.

Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa rehabilitasi digital merupakan bentuk pemulihan martabat seseorang di ruang siber melalui penerapan prinsip right to erasure dan right to delisting.

Konsep tersebut, menurut Janu, layak menjadi dimensi kelima dalam sistem rehabilitasi nasional.

“Integrasinya dilakukan dengan menjadikan amar putusan bebas memiliki fungsi deklaratif dan konstitutif. Penghapusan data dapat berjalan otomatis tanpa permohonan terpisah,” ujarnya.

Senyum bangga terpancar dari Dr. Janu Arsianto. Didampingi istri dan anak, ia merayakan keberhasilan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan.

Ia juga mengusulkan agar lembaga pelindungan data pribadi berperan sebagai koordinator pelaksanaan penghapusan informasi kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Usai mempertahankan disertasinya, Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., mengumumkan hasil ujian promosi doktor.

“Acara ujian promosi doktor pada hari ini Selasa, 23 Juni 2026, telah diselenggarakan ujian promosi doktor mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan Tahun Akademik 2025/2026 dengan kandidat nama Janu Arsianto, rumpun Ilmu Hukum Pidana. Berdasarkan hasil sidang tersebut, yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan yudisium Sangat Memuaskan,” ungkapnya.

Janu berhasil meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,73 dan resmi menjadi lulusan ke-174 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan.

Ia pun menyampaikan apresiasi atas kualitas pendidikan dan pelayanan akademik yang diterimanya selama menempuh studi.

“Selama berkuliah di sini saya melihat Pascasarjana Unpas sudah sangat bagus dalam berbagai hal, terutama pelayanan. Ke depan, teman-teman jaksa lainnya bisa saya ajak kuliah di sini karena semuanya bagus,” tutur Janu. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!