Connect with us

HUKRIM

DPO Kejari Medan Tertangkap! Korupsi Kredit KUR BRI Rp6,2 Miliar

Published

on

Ilustrasi (penatimor)

MEDAN, PENATIMOR – Setelah buron lebih dari satu tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda, Habib Mahendra, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung RI melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Penangkapan terhadap Habib Mahendra dilakukan di Pontianak pada Rabu, 13 Mei 2026. Terpidana diketahui berperan sebagai narahubung atau calo yang mencari masyarakat untuk menyerahkan data pribadi mereka guna digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR secara fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/5/2026), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/L.2.10/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda untuk periode 2021 hingga Mei 2024.

“Habib Mahendra berperan mencari orang-orang yang bersedia memberikan data untuk dijadikan nasabah kredit KUR. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk pencairan kredit yang dananya diduga dinikmati pihak tertentu,” ungkap Ridwan.

Dalam praktiknya, data para nasabah tersebut digunakan untuk pengajuan kredit KUR yang diduga dikendalikan oleh sejumlah pihak, yakni M. Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan.

Akibat praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp6.280.628.076.

Ridwan menjelaskan, selama proses penyidikan Habib Mahendra dinilai tidak kooperatif karena berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Karena itu, Kejari Medan menetapkannya sebagai tersangka melalui Penetapan Nomor TAP-08/L.2.10/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2025.

Atas perbuatannya, Habib Mahendra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, ia juga dikenakan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Karena terus menghilang, Kejari Medan kemudian menerbitkan surat penetapan DPO Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Kejari Medan juga meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Polrestabes Medan.

“Meski berstatus buronan, proses hukum terhadap Habib Mahendra tetap berjalan. Perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan disidangkan secara in absentia,” jelas Kajari Medan.

“Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 23 Juni 2025, Habib Mahendra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan,” lanjut dia.

Ridwan menambahkan, setelah ditangkap di Pontianak, tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Pidana Khusus Kejari Medan dijadwalkan melakukan serah terima terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 14 Mei 2026.

Selanjutnya, tim Pidsus Kejari Medan akan membawa Habib Mahendra ke Kota Medan untuk segera dieksekusi dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

“Terpidana akan langsung dibawa ke Medan untuk dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta,” tegas Ridwan. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!