Connect with us

FLORES

Video Viral Polsek Maulafa, Kapolresta: Kalau Melanggar Pasti Saya Tindak!

Published

on

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.Si.

KUPANG, PENATIMOR – Video viral yang memperlihatkan perdebatan antara anggota polisi dengan warga di Polsek Maulafa akhirnya mendapat respons tegas dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.Si. Ia memastikan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya akan ditindak tanpa kompromi.

Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolresta usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Samana Santa Turangga 2026 Polda NTT di halaman Polresta Kupang Kota.

“Benar, pada Jumat 27 Maret 2026 beredar video di media sosial yang memperlihatkan anggota Polsek Maulafa saat melaksanakan pelayanan dan terjadi perdebatan dengan masyarakat,” ungkap Kombes Djoko.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolresta langsung memerintahkan Kasi Propam Polresta Kupang Kota, Ipda Doni Sadipun, untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat, termasuk personel piket yang saat itu bertugas.

“Kita tidak main-main dalam penegakan aturan. Jika terbukti ada pelanggaran disiplin, pasti akan diproses sesuai ketentuan dan disidangkan,” tegasnya.

Sejauh ini, sejumlah anggota telah dimintai keterangan, termasuk terlapor dan personel yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Kapolresta juga membeberkan kronologi awal peristiwa yang memicu perdebatan tersebut. Bermula dari seorang ibu yang mengadu terkait masalah arisan online.

Ibu tersebut mengaku dikeluarkan dari grup arisan karena tidak melakukan setoran selama satu minggu. Ia kemudian datang ke Polresta Kupang Kota bersama seorang wanita yang mengaku sebagai pengacaranya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun, karena tidak membawa bukti pendukung, anggota Reskrim meminta yang bersangkutan melengkapi dokumen agar laporan dapat diproses lebih cepat.

“Setelah itu mereka pulang. Kemudian datang lagi ke Polsek Maulafa karena salah satu admin arisan berdomisili di wilayah Sikumana,” jelas Kapolresta.

Di Polsek Maulafa, laporan tersebut kembali dikonsultasikan kepada anggota piket. Seorang anggota, Aiptu Ch.H., sempat membantu menjelaskan dan mengarahkan agar laporan dibuat di Polsek Kota Lama, karena lokasi transaksi berada di wilayah Oesapa.

Namun dalam proses tersebut, terjadi perdebatan antara anggota polisi dan pihak yang mengaku sebagai pengacara dari pelapor.

“Setelah dari Polsek Maulafa, yang bersangkutan akhirnya membuat laporan di Polsek Kota Lama dan laporan tersebut telah diterima,” tambahnya.

Kapolresta menegaskan, saat ini proses pemeriksaan internal masih berjalan dan publik diminta menunggu hasilnya.

“Semua sedang berproses. Kita tunggu hasilnya. Kalau melanggar aturan, pasti saya tindak. Saya tidak main-main,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video perdebatan tersebut viral di media sosial, memicu berbagai reaksi masyarakat terkait pelayanan kepolisian. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!