Connect with us

HUKRIM

Tujuh Tersangka Kasus Kematian Sebastian Bokol Siap Disidangkan

Published

on

TAHAP II. Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus kematian Sebastian Bokol kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses tahap II di Kejari Kota Kupang, Selasa (31/3/2026).

KUPANG, PENATIMOR – Penanganan kasus kematian tragis Sebastian Bokol alias Tian akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang dan mendalam, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menyatakan berkas perkara tujuh tersangka lengkap atau P-21.

Dengan keluarnya status P-21 tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT langsung bergerak cepat melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Hariyono, menegaskan bahwa seluruh berkas perkara tujuh tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana petunjuk dari jaksa peneliti.

“Kami telah menerima surat P-21 dari Kejati NTT. Seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Sigit, Selasa (31/3/2026).

Tujuh tersangka yang kini resmi dilimpahkan masing-masing berinisial MAD, FMN, JK, HVGYS, AKAP, APFM, dan WIT. Ketujuhnya diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan tersebut mengacu pada surat Kejati NTT Nomor B-1677/N.3.4/Eoh.1/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Sigit menekankan, keberhasilan mencapai tahap P-21 ini menjadi bukti keseriusan dan ketelitian penyidik dalam mengurai kasus yang tergolong kompleks tersebut.

“Perkara ini cukup kompleks karena terdapat sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pengeroyokan hingga penganiayaan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025. Rekonstruksi itu dipimpin oleh Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, dengan memperagakan sebanyak 26 adegan.

Rekonstruksi dilakukan di sejumlah titik tempat kejadian perkara guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka. Hasilnya, terungkap bahwa korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia.

Tak hanya itu, dalam fakta yang terungkap, jasad korban kemudian dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian luas masyarakat yang memadati lokasi rekonstruksi.

Dirreskrimum menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, proses peradilan akan berjalan di pengadilan,” pungkas Sigit. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!