HUKRIM
Terungkap! Investasi Bodong Rugikan 40 Korban Hingga Rp700 Juta, Polda NTT Tempuh Restorative Justice

KUPANG, PENATIMOR — Skandal investasi bodong berbasis aplikasi online yang menjerat puluhan warga di Nusa Tenggara Timur akhirnya terkuak.
Sebanyak 40 korban mengalami kerugian fantastis hingga mencapai Rp700 juta, setelah tergiur janji keuntungan besar dari perdagangan koin digital.
Namun, alih-alih berujung di meja hijau, kasus ini justru diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ) yang difasilitasi Ditreskrimsus Polda NTT.
Langkah tersebut diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan nyata bagi para korban.
Kasus ini bermula pada Desember 2021, ketika dua pelapor utama, Selly Kameo dan Mariana Kelly, bersama sejumlah korban lainnya, tergabung dalam investasi berbasis aplikasi yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S sebagai founder.
Dalam struktur yang terbangun, turut berperan HO sebagai owner, AW sebagai CEO, serta H sebagai admin.
Dalam praktiknya, para pelapor tidak hanya menjadi investor, tetapi juga ikut merekrut anggota baru hingga jumlah korban membengkak menjadi sekitar 40 orang.
Mereka dijanjikan keuntungan besar dari pembelian koin digital seharga Rp2.000 per koin, yang disebut-sebut akan melantai di pasar kripto Pancake Swap dengan harga listing awal Rp25.000 per koin pada 15 Januari 2023.
Namun realita berkata lain. Saat koin mulai diperdagangkan, nilainya hanya menyentuh sekitar Rp13.000 per koin dan terus anjlok drastis hingga berada di kisaran Rp300 per koin.
Situasi kian memburuk ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tiba-tiba tidak dapat diakses, membuat seluruh dana para investor praktis lenyap.
Merasa dirugikan, Mariana Kelly melaporkan kasus ini ke Polda NTT pada 8 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Desember 2025, salah satu terlapor berinisial AW berhasil ditemukan dan bersedia memberikan keterangan.
Dari hasil komunikasi antara penyidik, korban, dan terlapor, muncul kesepakatan untuk menempuh jalur restorative justice sebagai solusi penyelesaian perkara, dengan fokus utama pada pengembalian kerugian korban.
Gelar restorative justice tersebut dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, serta dihadiri unsur Itwasda, Bid Propam, Bidkum, perwakilan penyidik, pelapor, hingga terlapor AW.
Proses ini juga berada dalam pengawasan internal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pendekatan ini diambil dengan mempertimbangkan adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab.
“Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, restorative justice menjadi pilihan karena adanya kesediaan terlapor untuk mengembalikan kerugian,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses tetap dilakukan melalui kajian hukum yang ketat dan melibatkan fungsi pengawasan internal agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga para korban benar-benar mendapatkan keadilan secara nyata,” tegasnya.
Usai proses gelar RJ, perwakilan korban menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan solutif yang diambil Polda NTT.
Mariana Kelly, didampingi Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, mengaku berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian pemulihan kerugian yang mereka alami.
“Kami berterima kasih kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTT yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Harapan kami, ada kepastian dan keadilan yang bisa kami rasakan,” ungkap Mariana.
Polda NTT sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi berbasis digital yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Masyarakat diminta memastikan legalitas dan kredibilitas platform sebelum menanamkan dana, guna menghindari kerugian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa di balik janji manis investasi digital, selalu ada potensi risiko besar—bahkan berujung kerugian ratusan juta rupiah. (bet)











