Connect with us

FLORES

Sindikat BBM Subsidi di NTT Terbongkar! 1,7 Ton Minyak Tanah Disita Polisi, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Published

on

MINYAK TANAH DISELUNDUP - Petugas Sat Polairud Polres Manggarai Barat memperlihatkan barang bukti ribuan botol minyak tanah bersubsidi yang dikemas dalam dus dan diamankan dari tiga truk di Pelabuhan ASDP Kampung Ujung, Labuan Bajo. Sebanyak 1,7 ton BBM ilegal yang rencananya diselundupkan ke Bima berhasil digagalkan dalam operasi senyap.

LABUAN BAJO, PENATIMOR – Aksi licin sindikat penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi akhirnya kandas.

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan pengiriman ilegal sekitar 1,7 ton minyak tanah yang hendak diselundupkan ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

Operasi senyap yang digelar di Pelabuhan Penyeberangan (ASDP/Ferry) Kampung Ujung, Sabtu (14/3/2026) dini hari, mengungkap modus rapi para pelaku yang menyamarkan ribuan liter minyak tanah dalam kemasan botol plastik dan kardus besar untuk mengelabui petugas.

“Total yang diamankan sekitar 1.749 liter minyak tanah yang sudah dikemas dalam botol ukuran 1.500 ml dan disembunyikan dalam puluhan dus,” ungkap KBO Sat Polairud Polres Manggarai Barat, IPDA Henro Manurung, S.H., saat memberikan keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah truk di jalur menuju pelabuhan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Polairud yang dipimpin langsung IPDA Henro bergerak cepat melakukan penyisiran sejak tengah malam dengan melibatkan 20 personel.

Sekitar pukul 00.45 Wita, petugas menghentikan sebuah truk biru putih bernomor polisi DK 8924 JK. Namun, truk tersebut hanya berisi 335 tabung LPG kosong, sehingga sempat mengecoh petugas.

Kecurigaan tak berhenti di situ. Dari hasil interogasi terhadap sopir berinisial HH (22) dan seorang pria HA (23), terungkap bahwa muatan ilegal telah dipindahkan ke kendaraan lain sebelum memasuki kawasan steril pelabuhan.

“Modus mereka memindahkan muatan antar truk di titik tertentu untuk menghindari pemeriksaan,” jelas Henro.

Tim kemudian melakukan penyisiran ulang dan berhasil menemukan dua truk lainnya, masing-masing bernomor polisi EA 8442 WA dan EB DR 84 29 DM. Di dalam kedua truk tersebut ditemukan 23 dus besar berisi ribuan botol minyak tanah siap kirim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui membeli minyak tanah bersubsidi di wilayah Lembor dengan harga Rp 5.000 per liter, lalu berencana menjualnya di Bima dengan harga mencapai Rp 13.000 per liter.

“Keuntungan hampir tiga kali lipat. Ini yang membuat praktik penyelundupan BBM subsidi terus terjadi,” tegasnya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 1.749 liter minyak tanah (terdiri dari 1.117 botol milik SI dan 49 botol milik FY)
3 unit truk sebagai sarana pengangkut

Dua terduga pelaku, HA dan FY (66), telah diamankan untuk pemeriksaan intensif. Sementara satu pelaku utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri saat penyergapan dan kini masuk dalam daftar pencarian.

“Tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur,” tegas Henro.

Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Manggarai Barat dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus menutup ruang gerak mafia energi yang merugikan masyarakat. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!