HUKRIM
Kasus Predator Anak di TTU Rampung, Tersangka Digiring ke Jaksa, Terancam 12 Tahun

KEFAMENANU, PENATIMOR – Penanganan cepat dan tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum di wilayah Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam waktu relatif singkat, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU berhasil menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, hingga akhirnya menyerahkan tersangka berinisial YN ke pihak Kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Kamis (26/3/2026) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan dan masuknya perkara ke tahap penuntutan.
Tersangka YN dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga sebagai pemberatan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 14 Januari 2025 sekitar pukul 18.45 WITA. Saat itu, korban berinisial AK diduga dicegat oleh tersangka di jalan dekat rumahnya.
Tersangka kemudian membujuk korban untuk tidur bersama dengan iming-iming uang sebesar Rp200.000.
Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban kepada saksi pelapor. Dalam proses pengungkapan, terkuak fakta bahwa tidak hanya satu korban yang mengalami perlakuan serupa.
Sejumlah anak lainnya bahkan mengaku pernah menjadi korban perbuatan tersangka dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, dengan lokasi kejadian yang diduga terjadi di rumah tersangka.
Temuan ini memicu keprihatinan serius dan mendorong pelaporan resmi ke aparat kepolisian.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU dengan nomor laporan LP/B/45/II/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 17 Januari 2026.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Penyidik bekerja maksimal. Dalam waktu kurang dari dua bulan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sebagai korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat korban merupakan anak di bawah umur serta adanya indikasi lebih dari satu korban dalam perkara tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan bergulir di pengadilan guna memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka sekaligus memberikan keadilan bagi para korban.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak, guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. (bet)











