HUKRIM
Jaksa Agung Mutasi Wakajati dan Empat Kajari di NTT

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan rotasi besar-besaran terhadap pejabat struktural melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 tahun 2026 dan Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Mutasi yang mencakup lebih dari 100 pejabat ini turut berdampak pada jajaran Kejaksaan di Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah resmi berganti.
Perubahan juga terjadi di lingkup Kejaksaan Tinggi NTT, di mana Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., yang baru enam bulan menjabat, dimutasi dalam jabatan yang sama sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Di tingkat Kejaksaan Negeri, sejumlah daerah strategis di NTT mengalami pergantian kepemimpinan.
Di Kabupaten Ende, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri segera diemban oleh Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H., menggantikan Adi Rifani, S.H., M.H., yang mendapat promosi sebagai Kajari Lebak. Subagio saat ini menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selanjutnya di Kabupaten Rote Ndao, posisi Kepala Kejaksaan Negeri segera dijabat oleh Robby Permana Amri, S.H., M.H., menggantikan Febrianda Ryendra, S.H. yang dipromosikan menjadi Kajari Cilegon.
Robby saat ini menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Di Flores Timur, kepemimpinan Kejaksaan Negeri kini dipercayakan kepada Ryan Jerry Untu, S.H., M.H., menggantikan Teddy Rorie, S.H. yang mendapat penugasan baru sebagai Kajari Kudus. Ryan saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sementara itu di Kabupaten Ngada, jabatan Kajari segera dipegang oleh Sutrisno, S.H., M.H., menggantikan Nurul Hidayat, S.H., M.H. yang dimutasi sebagai Kajari Sawahlunto. Sutrisno saat ini menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Mutasi besar ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pola penataan sumber daya manusia di lingkungan korps Adhyaksa untuk memperkuat kinerja institusi, termasuk di wilayah NTT yang memiliki karakteristik geografis kepulauan serta tantangan penegakan hukum yang kompleks.
Pergantian pejabat ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara serta memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat di daerah. (bet)











