Connect with us

HUKRIM

Gempur Miras Ilegal! Polres Alor Sita 5,2 Ton Lebih Sopi dan Moke dari Dua Kapal

Published

on

SITA MIRAS - Petugas Sat Resnarkoba Polres Alor mengamankan ratusan liter minuman keras ilegal jenis sopi yang ditemukan di atas Kapal KM Sabuk Nusantara 28 di Pelabuhan Dulionong, Kalabahi, Minggu (29/3/2026) malam. Miras tanpa pemilik tersebut disita sebagai bagian dari operasi pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Alor.

KALABAHI, PENATIMOR – Gebrakan besar dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Alor. Dalam operasi intensif yang digelar hanya dalam hitungan jam pada Minggu (29/3/2026), aparat berhasil menggagalkan peredaran 5.290 liter minuman keras ilegal di Pelabuhan Dulionong, Kabupaten Alor.

Ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam upaya pemberantasan miras ilegal di wilayah tersebut.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Alor, AKP Elpidus Kono Feka, S.Sos., itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan miras menggunakan kapal penumpang.

Sekitar pukul 00.45 WITA, tim lebih dulu menyasar Kapal Cantika Lestari 9E yang baru tiba dari Kupang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 137 jerigen ukuran 35 liter berisi miras tradisional jenis moke yang disembunyikan di bagian anjungan depan kapal. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 4.795 liter.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WITA, petugas kembali bergerak cepat usai menerima informasi lanjutan. Kali ini, target operasi adalah Kapal KM Sabuk Nusantara 28 yang datang dari Kisar.

Hasilnya, aparat kembali menemukan 495 liter sopi ilegal, terdiri dari 13 jerigen ukuran 35 liter (455 liter) dan 8 jerigen ukuran 5 liter (40 liter). Seluruh barang bukti ditemukan tanpa pemilik yang sah dan langsung diamankan untuk proses penyelidikan.

Dengan dua pengungkapan tersebut, total miras ilegal yang berhasil disita dalam sehari mencapai 5.290 liter, mempertegas keseriusan aparat dalam memutus rantai distribusi minuman keras ilegal di Alor.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan. Ini komitmen kami untuk mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Alor masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik dari ribuan liter miras tersebut. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kabupaten Alor.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa jalur laut di wilayah Alor kini berada dalam pengawasan ketat aparat, dan setiap upaya penyelundupan miras ilegal tidak akan diberi ruang. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!