HUKRIM
Berkas P-21, Tiga Tersangka Korupsi Garam Sabu Raijua Segera Diadili

SEBA, PENATIMOR – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua memasuki babak baru.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya kini segera diseret ke meja hijau, setelah berkas perkara mereka resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, S.H., saat dikonfirmasi Rabu, 8 April 2026.
Hendrik menegaskan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara atas nama tiga tersangka, yakni Arsad Tey, Christian Tambengi, dan Yusuf Arsad Alboneh, lengkap secara formil dan materiil.
“Hari ini kami telah menerima pemberitahuan dari jaksa peneliti bahwa berkas penyidikan tiga tersangka sudah lengkap atau P-21. Selanjutnya kami akan segera berkoordinasi untuk proses tahap II,” tegas Hendrik.
Dengan status P-21 tersebut, penyidik dalam waktu dekat akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini sendiri merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018.
Penyidik menetapkan ketiga tersangka pada 3 Maret 2026, setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Christian Tambengi diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada dinas terkait, sementara Arsad Tey merupakan seorang pengusaha dan Yusuf Arsad Alboneh berstatus wiraswasta.

Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga produksi garam curah, komoditas unggulan daerah yang berujung pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.336.200.000.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari, guna mempermudah penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah, khususnya di sektor pengelolaan komoditas lokal yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Penyidik juga memastikan bahwa pendalaman perkara masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang apabila ditemukan fakta baru atau keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, Kejari Sabu Raijua juga tengah menggenjot penyidikan perkara dugaan korupsi lainnya, yakni terkait pemberian modal usaha oleh Pemerintah Daerah kepada CV MZ.
Dalam pengembangan kasus tersebut, pada Senin, 30 Maret 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor strategis, yakni Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 16.50 WITA itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus S. Hendrik Tiip bersama tim penyidik, berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan 34 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara pemberian modal usaha kepada CV MZ tahun 2017. Seluruh dokumen tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dokumen yang diamankan akan kami dalami dan konfirmasi kepada para saksi guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelas Hendrik.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Langkah tegas Kejari Sabu Raijua ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di daerah terus digencarkan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan kepentingan publik. (bet)






