Connect with us

HUKRIM

Potensi Bentrokan Dua Kelompok di Alor Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku dan Sajam

Published

on

Ilustrasi (penatimor)

KALABAHI, PENATIMOR – Aksi tawuran yang berpotensi memicu pertumpahan darah di wilayah Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, berhasil digagalkan aparat kepolisian sebelum sempat terjadi.

Tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah senjata tajam (sajam) dan alat bantu lainnya diamankan dalam operasi patroli malam yang dilakukan aparat Polres Alor bersama Brimob.

Langkah cepat aparat ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah rawan konflik antar kelompok pemuda.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 16 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah jalan setapak di depan rumah warga, kawasan Pasar Lipa, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara.

Saat itu, personel Polres Alor bersama Kompi A Brimob tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah yang kerap terjadi gesekan antar kelompok pemuda.

Ketika melintas di lokasi kejadian, petugas mencurigai tiga orang yang berada di tempat gelap dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi tawuran, yakni 12 buah anak panah ambon, 1 buah anak panah, 32 buah batu kerikil, serta 4 buah katapel.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MNA (22), MAM (25), dan satu orang lainnya yang masih di bawah umur. Khusus pelaku anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka membawa perlengkapan tersebut untuk mengikuti tawuran antara kelompok pemuda dari Kampung Pasar Lipa Bawah dan Kampung Batutenata.

Rencana bentrokan itu dipicu oleh saling ejek di media sosial yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk berkelahi secara langsung.

Beruntung, kesigapan aparat di lapangan berhasil mencegah aksi tersebut sebelum terjadi, sehingga potensi konflik yang lebih besar dapat dihindari.

Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Alor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, atau Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, menetapkan tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku.

Polres Alor juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan negatif di media sosial yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!