HUKRIM
Mangkir Berulang Kali, Oknum Polisi di TTU Akhirnya Diringkus Satreskrim TTS

SOE, PENATIMOR – Pelarian panjang seorang anggota polisi berinisial YT akhirnya terhenti. Setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, oknum anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) itu diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Jumat (13/3/2026).
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri upaya buron YT yang sebelumnya diduga sengaja menghindari proses hukum dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, penindakan terhadap YT dilakukan setelah penyidik melayangkan sejumlah panggilan resmi, namun tidak pernah diindahkan oleh tersangka.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tetapi selalu mangkir, sehingga dilakukan upaya paksa berupa penangkapan,” tegas AKP Wayan.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin, 30 Desember 2024, di RT 02/RW 01 Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.
Peristiwa bermula saat korban berinisial CM melintas di depan rumah mertua pelaku sambil berteriak. Tersangka YT yang merasa terganggu kemudian menegur korban.
Namun, teguran tersebut tidak dihiraukan. Situasi pun memanas.
“Tersangka yang emosi karena tegurannya tidak diindahkan, langsung melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban,” jelas AKP Wayan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami tindakan kekerasan yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses secara hukum.
Dalam proses penyidikan, YT yang diketahui masih berstatus anggota aktif Polri di wilayah TTU tidak kooperatif. Ia berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga menyulitkan proses hukum.
Setelah dilakukan penelusuran, tim Satreskrim Polres TTS akhirnya berhasil mengamankan YT di wilayah Kabupaten TTU.
“Pada Jumat, 13 Maret 2026, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Wayan.
Atas perbuatannya, YT kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi penegasan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Wayan.
Penanganan tegas terhadap oknum anggota Polri ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (bet)











