Connect with us

HUKRIM

Kinerja Kejaksaan di NTT Melesat: Tancap Gas di Semua Lini, Penindakan hingga Pelayanan Hukum Catat Capaian Fantastis

Published

on

Poster Laporan Capaian Kinerja Kejati NTT dan Kejari se-NTT. (IST)

KUPANG, PENATIMOR — Komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTT dalam memberantas tindak pidana khusus, khususnya korupsi, kembali ditunjukkan lewat capaian kinerja yang mencolok.

Sepanjang periode penanganan perkara di tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat 281 perkara yang ditangani dari tahap penyelidikan hingga penuntutan, disertai penyelamatan keuangan negara fantastis mencapai Rp16.767.490.077.848.

Capaian ini menegaskan peran strategis Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum dan penjaga uang negara di Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan data resmi Bidang Pidsus, pada tahap penyelidikan tercatat sebanyak 106 perkara. Dari jumlah tersebut, 12 perkara ditangani langsung oleh Kejati NTT, sementara 94 perkara lainnya ditangani oleh Kejari se-NTT, mencerminkan masifnya kerja di level daerah dalam membongkar dugaan tindak pidana khusus sejak tahap awal.

Memasuki tahap penyidikan, jumlah perkara yang ditangani mencapai 89 perkara, dengan rincian 21 perkara oleh Kejati NTT dan 68 perkara oleh Kejari se-NTT. Angka ini menunjukkan kesinambungan kerja dari penyelidikan ke penyidikan, sekaligus memperlihatkan keseriusan aparat kejaksaan dalam membawa perkara ke tahap hukum yang lebih substantif.

Sementara itu, pada tahap penuntutan, tercatat 86 perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan. Penuntutan ini bersumber dari berbagai instansi penegak hukum, yakni 63 perkara dari internal Kejaksaan, 22 perkara dari Kepolisian, serta 1 perkara dari Kepabeanan. Sinergi lintas lembaga ini menjadi kunci dalam mempercepat proses penegakan hukum tindak pidana khusus di NTT.

Tak hanya berhenti pada jumlah perkara, capaian paling menonjol dari kinerja Bidang Pidsus adalah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp16,76 triliun lebih. Angka ini menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak sekadar bersifat represif, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi kepentingan negara dan masyarakat.

Dalam rincian kontribusi penyelamatan keuangan negara, Kejati NTT tercatat sebagai kontributor terbesar dengan nilai mencapai Rp4,1 miliar. Disusul Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang menyelamatkan Rp2,6 miliar, serta Kejaksaan Negeri Lembata dengan kontribusi Rp2,1 miliar. Capaian ini menunjukkan peran aktif dan merata dari Kejati hingga Kejari jajaran dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Capaian kinerja ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan di NTT tidak memberi ruang kompromi terhadap tindak pidana khusus, khususnya korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Dengan tingginya angka penanganan perkara dan besarnya nilai penyelamatan keuangan negara, Kejati NTT bersama Kejari se-NTT menegaskan komitmen berkelanjutan untuk terus memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta kepentingan publik.

Selain capaian pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri se-NTT juga mencatat kinerja tinggi pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).

Berdasarkan data penanganan perkara pidana umum, tercatat 2.409 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima. Dari jumlah tersebut, 1.821 berkas perkara telah diselesaikan pada Tahap I, sementara 1.383 perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan 1.474 perkara berhasil dituntaskan hingga Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tak hanya menekankan aspek penindakan, kinerja Bidang Pidum juga menonjol dalam penerapan keadilan restoratif sebagai wujud penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan di NTT mengusulkan 78 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dari jumlah tersebut, 74 perkara berhasil diselesaikan, dengan tingkat keberhasilan mencapai 95 persen.

Capaian ini menegaskan komitmen Kejati NTT dan Kejari jajaran dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan, perdamaian, serta rasa keadilan bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

Sementara itu, pada Bidang Intelijen, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menunjukkan kinerja strategis yang kuat dalam mendukung stabilitas hukum, sosial, dan keamanan daerah. Dalam pelaksanaan Lidpamgal Ipoleksos–Budhankam, tercatat sebanyak 266 Surat Perintah (SPRINT) diterbitkan, dengan 257 laporan berhasil diselesaikan. Khusus Kejati NTT, 38 SPRINT yang diterbitkan berhasil dituntaskan secara 100 persen, mencerminkan efektivitas dan ketepatan kerja intelijen kejaksaan.

Pada aspek Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM), Kejati NTT dan jajaran menerbitkan 76 SPRINT, seluruhnya ditindaklanjuti hingga 100 persen laporan tuntas. Kinerja ini menjadi fondasi penting dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan sosial di tengah masyarakat.

Bidang Intelijen juga berperan aktif dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sepanjang periode pelaporan, kegiatan ini menjangkau 356 lembaga penerima, dengan total 13.780 audiens yang memperoleh edukasi hukum secara langsung, sebagai upaya preventif membangun kesadaran hukum publik.

Selain itu, fungsi strategis intelijen Kejati NTT turut diwujudkan melalui pengoperasian 12 Posko Intelijen, pelaksanaan 4 kegiatan pelacakan aset, serta pencarian 8 Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sektor pengamanan pembangunan strategis, Kejati NTT juga melakukan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) terhadap 28 proyek strategis, guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan hukum.

Pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga mencatat capaian kinerja yang solid, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan data penyerapan anggaran, Kejati NTT memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp206.394.250.000, dengan realisasi mencapai Rp201.831.823.345 atau setara 97,79 persen, menunjukkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang tinggi.

Sementara itu, pada sektor PNBP, Kejati NTT berhasil melampaui target secara signifikan. Dari target PNBP sebesar Rp5.239.047.000, realisasi yang dicapai mencapai Rp10.372.800.069, atau setara 197,99 persen. Capaian ini menegaskan kinerja optimal jajaran Kejaksaan di NTT dalam meningkatkan kontribusi penerimaan negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Atas kinerja tersebut, Kejati NTT turut menorehkan sejumlah prestasi dan penghargaan, di antaranya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selain itu, Kejati NTT juga meraih Terbaik I Laporan Keuangan Tingkat Wilayah UAPPA-W Kategori Sedang Tahun 2024, serta kembali mempertahankan capaian Terbaik I Laporan Keuangan Tingkat Wilayah UAPPA-W Kategori Sedang Semester I Tahun 2025.

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga menunjukkan kinerja signifikan dalam memberikan pendampingan hukum, pelayanan hukum, serta upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Dalam pelaksanaan bantuan hukum, Bidang DATUN mencatat 27 kegiatan litigasi serta 3.058 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi, yang menggambarkan peran aktif kejaksaan dalam melindungi kepentingan hukum negara dan pemerintah daerah.

Selain itu, pada kategori tindakan hukum lain, tercatat 1 kegiatan yang berhasil dilaksanakan. Sementara pada pelayanan hukum, Kejati NTT dan jajaran menangani 584 kegiatan, termasuk 246 permohonan layanan Halo JPN, sebagai bentuk akses layanan hukum yang mudah dan responsif bagi masyarakat.

Pada aspek pendapat hukum, Bidang DATUN memberikan 15 kegiatan pendapat hukum kepada instansi terkait. Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum, tercatat 52 kegiatan berupa Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah (RAN/REN-AKSI), serta 2 kegiatan pendampingan pengendalian inflasi daerah, yang berkontribusi langsung pada stabilitas kebijakan pemerintah daerah.

Bidang DATUN juga mencatat 111 kegiatan kerja sama melalui MoU/PKS, sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut, Bidang DATUN berhasil mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10.642.847.840, serta pemulihan keuangan negara mencapai Rp20.388.263.864,02, menegaskan kontribusi nyata kejaksaan dalam menjaga dan mengembalikan keuangan negara melalui jalur hukum perdata dan tata usaha negara.

Penegakan hukum di Bidang Pidana Militer oleh Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan performa gemilang sepanjang tahun 2025.

Di tengah tantangan kompleksitas perkara dan dinamika penanganan hukum lintas institusi, Bidang Pidana Militer Kejari NTT dan Kejari jajaran berhasil mencatat capaian kinerja 100 persen, sebuah prestasi yang mencerminkan komitmen kuat terhadap profesionalisme dan supremasi hukum.

Berdasarkan data resmi capaian kinerja tahun 2025, target kegiatan yang ditetapkan sebanyak 1 kegiatan berhasil direalisasikan secara maksimal dengan total 10 kegiatan, melampaui ekspektasi awal. Hasil ini menegaskan bahwa seluruh agenda strategis di bidang pidana militer tidak hanya terlaksana, tetapi juga berjalan efektif dan terukur.

Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan intensitas dan kualitas penanganan perkara pidana militer, baik dalam aspek koordinasi, penegakan hukum, maupun dukungan terhadap sistem peradilan militer yang transparan dan akuntabel.

Realisasi 10 kegiatan dari target 1 kegiatan menggambarkan Optimalisasi peran Jaksa dalam penanganan perkara pidana militer, Peningkatan sinergi antara Kejaksaan dengan institusi TNI dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Keseriusan Kejati NTT dan jajaran dalam memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Keberhasilan mencapai 100 persen capaian kinerja bukan sekadar angka administratif, melainkan indikator nyata dari kinerja institusional yang solid, terencana, dan berorientasi pada hasil.

Bidang Pidana Militer Kejari NTT dinilai mampu menjalankan fungsinya secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan subjek hukum militer.

Ke depan, Kejati NTT dan Kejari jajaran berkomitmen untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian kinerja, sejalan dengan arah kebijakan nasional Kejaksaan RI dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

Dengan capaian 100 persen kinerja Bidang Pidana Militer tahun 2025, Kejari NTT dan jajaran kembali membuktikan eksistensinya sebagai garda terdepan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Prestasi ini menjadi fondasi kuat untuk melangkah ke tahun berikutnya dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan hukum yang semakin berkualitas.

Selain capaian gemilang di Bidang Pidana Militer, Kejati NTT dan Kejari jajaran juga menunjukkan kinerja signifikan pada Bidang Pemulihan Aset Negara sepanjang tahun 2025. Upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara menjadi salah satu fokus strategis Kejaksaan dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara serta memperkuat tata kelola aset yang akuntabel.

Pada kategori Penyelamatan Aset Negara, tercatat total nilai aset sebesar Rp57.547.821.606, dengan aset yang berhasil diselesaikan senilai Rp1.461.491.819. Tingkat penyelesaian mencapai 2,54 persen, yang dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum, antara lain lelang, PSP, hibah, dan mekanisme lainnya.

Sementara itu, pada kategori Pemulihan Aset Negara, Kejari NTT dan jajaran membukukan total nilai aset sebesar Rp6.655.117.298. Dari jumlah tersebut, aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp3.288.008.541, dengan tingkat penyelesaian sebesar 49,41 persen. Capaian ini menunjukkan efektivitas langkah hukum dan administratif yang dijalankan dalam rangka mengembalikan aset negara ke pangkuan negara.

Tak hanya itu, dalam Penyelesaian Uang Pengganti, total uang pengganti yang ditangani mencapai Rp7.695.662.114. Dari nilai tersebut, uang pengganti yang telah berhasil diselesaikan sebesar Rp2.996.882.452, dengan tingkat penyelesaian 38,94 persen. Angka ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan optimal.

Capaian di Bidang Pemulihan Aset ini menegaskan peran strategis Kejari NTT dan Kejari jajaran sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara nyata. Upaya tersebut menjadi bagian integral dari penegakan hukum yang berorientasi pada manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Dengan kombinasi capaian kinerja Bidang Pemulihan Aset, Kejari NTT dan Kejari jajaran menunjukkan kinerja yang komprehensif, terukur, dan berdampak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Di samping kinerja penegakan hukum dan pemulihan aset, Bidang Pengawasan Kejari NTT dan Kejari jajaran juga menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan disiplin internal aparatur sepanjang tahun 2025. Pengawasan internal dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kejaksaan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Dalam pelaksanaan penegakan disiplin, tercatat adanya hukuman disiplin terhadap 3 orang, dengan rincian 1 orang dikenai hukuman disiplin sedang dan 2 orang dikenai hukuman disiplin berat. Langkah ini mencerminkan ketegasan institusi dalam menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.

Selain itu, sebanyak 5 kegiatan klarifikasi telah dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan, guna memastikan setiap laporan dan informasi yang masuk ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Pada aspek inspeksi kasus, Bidang Pengawasan mencatat 2 kegiatan inspeksi, yang bertujuan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait penanganan indikasi indisipliner, terdapat 2 kasus indisipliner yang ditangani, serta 1 kasus perbuatan tercela lainnya, yang seluruhnya diproses sesuai dengan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.

Pada aspek kepatuhan administrasi dan transparansi, pelaporan LHKPN/LHKASN di lingkungan Kejari NTT dan Kejari jajaran menunjukkan hasil maksimal. Dari 239 pegawai yang wajib melapor, seluruhnya telah menyampaikan laporan, sehingga tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.

Capaian ini menjadi indikator kuat atas meningkatnya kesadaran dan komitmen aparatur Kejaksaan terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pencegahan korupsi di lingkungan internal institusi.

Kinerja Bidang Pengawasan tersebut mempertegas bahwa penguatan integritas dan disiplin internal menjadi fondasi utama keberhasilan Kejari NTT dan Kejari jajaran dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dengan pengawasan yang tegas namun berorientasi pembinaan, Kejaksaan terus menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa capaian kinerja lintas bidang tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran kejaksaan di wilayah NTT, mulai dari Kejati hingga Kejaksaan Negeri.

Kajati NTT juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan, pemulihan kerugian negara, serta pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Menurut Kajati NTT, keberhasilan dalam penanganan tindak pidana khusus, pidana umum, intelijen, pembinaan, hingga perdata dan tata usaha negara menunjukkan bahwa Kejaksaan hadir sebagai institusi yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan negara.

 

“Setiap capaian ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara, mengawal pembangunan, serta memastikan hukum benar-benar memberi manfaat bagi rakyat,” tegasnya.

Kajati NTT juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan seluruh program penegakan hukum dan pengamanan pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ia memastikan bahwa Kejati NTT dan Kejari se-NTT akan terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga kepercayaan publik melalui kinerja yang transparan dan akuntabel. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!