Connect with us

HUKRIM

Kejari Kota Kupang Ringkus Buron Narkotika 4 Tahun, Frangky Agogo Ditangkap di Surabaya dan Langsung Dieksekusi

Published

on

TANGKAP BURON. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan narkotika Frangky Ratu Taga alias Frangky Agogo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/1/2026), setelah empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana langsung dibawa ke Kupang untuk dieksekusi.

KUPANG, PENATIMOR — Pelarian panjang terpidana narkotika selama empat tahun akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang berhasil membekuk Frangky Ratu Taga alias Frangky Agogo (45), buronan kasus tindak pidana narkotika yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terpidana yang juga diketahui sebagai Komisaris PT Agogo Golden Grup itu ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, setelah dilacak secara intensif melalui kerja sama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., saat dikonfirmasi awak media, membenarkan penangkapan sekaligus eksekusi terhadap terpidana tersebut.

“Benar, terpidana Frangky Ratu Taga alias Frangky Agogo telah berhasil diamankan di Surabaya dan langsung dibawa ke Kupang untuk dieksekusi. Proses berjalan lancar, terpidana kooperatif dan situasi kondusif,” tegas Kajari Shirley.

Menurut Shirley, penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani Nomor 54–56, RT 006/RW 02, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah diamankan, terpidana langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Lion Air dan tiba pada Jumat, 9 Januari 2026.

Setibanya di Kupang sekitar pukul 11.30 WITA, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejaksaan Tinggi NTT, sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Masih menurut Shirley, eksekusi terhadap Frangky Ratu Taga dilaksanakan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, pukul 21.00 WITA, bertempat di Lapas Kelas IIA Kupang.

Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Tim Tabur Kejari Kota Kupang, dengan kehadiran sejumlah pejabat struktural, antara lain Kasi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, S.H., Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Andy Sutadharma, S.H., Kasi Datun Kejari Kota Kupang, Irfan Mangale, S.H., M.H., dan beberapa personel Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang.

Untuk diketahui, Frangky Ratu Taga merupakan terpidana perkara narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Kupang Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN.Kpg, tanggal 7 April 2022; Putusan PT Kupang Nomor 44/PID/2022/PT.KPG, tanggal 7 Juni 2022; dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6155 K/Pid.Sus/2022, tanggal 30 November 2022, yang menolak permohonan kasasi terdakwa.

Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp800 juta, subsidair 3 bulan kurungan; Rehabilitasi medis selama 2 bulan; dan Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Namun, terpidana tidak dapat dieksekusi karena melarikan diri keluar dari wilayah Kota Kupang setelah masa tahanan pada tingkat kasasi berakhir sebelum putusan MA dibacakan.

Atas pelariannya, Frangky Ratu Taga resmi ditetapkan sebagai buronan berdasarkan Permintaan Pencarian Orang Nomor ND-35/N.3.10/Es.2/05/2025, tanggal 21 Mei 2025; dan Surat Penetapan DPO Nomor B-3394/N.3.10/Dti.3/11/2025, tanggal 28 November 2025.

Berdasarkan hasil pelacakan AMC, terpidana terdeteksi berada di Surabaya. Tim Intelijen Kejari Kota Kupang kemudian bergerak cepat dan melakukan penjemputan langsung ke Jawa Timur.

Kajari Shirley Manutede menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dilaksanakan. Ini juga menjadi peringatan keras bagi DPO lain agar segera menyerahkan diri,” tegas mantan Kajari Kabupaten Kupang dan Kajari Klungkung itu.

Ke depan, lanjut mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT itu, Kejari Kota Kupang memastikan Tim Tabur dan Intelijen akan terus memperkuat sinergi dengan AMC dan aparat terkait guna memburu dan mengeksekusi para buronan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui juga bahwa dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa Frangky Ratu Taga alias Frangky, yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Frangky Ratu Taga alias Frangky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika, yakni dengan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Frangky Ratu Taga alias Frangky dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.107.500.000,- (satu miliar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!