Connect with us

HUKRIM

Dugaan Korupsi MTN Bank NTT Rp50 Miliar Disidangkan, Pengadilan Tipikor Kupang Terapkan KUHAP Baru

Published

on

SIDANG PERDANA. Terdakwa Harry Alexander Riwu Kaho menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT BPD NTT Tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (5/1/2026).

KUPANG, PENATIMOR — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang resmi mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan perkara korupsi.

Penerapan perdana ini dilakukan dalam sidang dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) yang menyeret mantan Kepala Divisi Treasury PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT atau Bank NTT, bersama empat terdakwa lainnya dengan potensi kerugian negara mencapai Rp50 miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. I Nyoman A. Hermawan, S.T., M.H., M.MT., M.H., saat memimpin sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (5/1/2026).

Majelis hakim menegaskan, meskipun substansi hukum pidana materiil tetap merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena locus dan tempus delicti perkara terjadi sebelum berlakunya regulasi baru, namun hukum formil atau hukum acara yang digunakan adalah KUHAP yang baru.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yakni Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn., Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H., dan Alfredo Nanggus, S.H., menyatakan sepakat dengan penerapan KUHAP baru dalam perkara ini.

JPU menegaskan, penerapan tersebut sejalan dengan Asas Lex Mitior, yakni asas hukum yang mengatur bahwa peraturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa harus diberlakukan.

“Kalau ada peralihan seperti ini, yang kita terapkan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Jaksa di persidangan.

Dalam sidang tersebut, Harry Alexander Riwu Kaho alias Alex Riwu Kaho, mantan Kepala Divisi Treasury Bank NTT, resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh PT BPD NTT pada Tahun 2018.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ferdian Sutantoh, S.H., M.H., menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar.

Atas perbuatannya, Alex Riwu Kaho terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Alex Riwu Kaho, Pengadilan Tipikor Kupang pada hari yang sama juga menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Leo Darwin selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

Kemudian, terdakwa Dadang Suryanto selaku Mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas periode 2014–2019; Andri Irvandi selaku Mantan Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas; dan Arief Efendi sebagai Mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas.

Jaksa Penuntut Umum Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT BPD NTT di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (5/1/2026).

Untuk diketahui, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan diketahui tersangka Harry Alexander Riwu Kaho selaku Kadiv Treasury memerintahkan pembelian MTN tanpa due diligence (uji tuntas/pemeriksaan secara menyeluruh), tanpa melakukan analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN.

Selain itu juga tidak menerapkan manajemen risiko dan pengendalian risiko dalam proses pembelian MTN, dan tidak melaksanakan pengawasan/pemantauan terhadap Divisi Treasury selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN/Surat Utang Jangka Menengah.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pembelian surat berharga dilakukan langsung oleh oleh tersangka Harry Alexander Riwu Kaho tanpa usulan pembelian surat berharga ke direksi atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana diamanatkan dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank NTT yaitu berdasarkan SK Direksi PT. BPD NTT Nomor: 81 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Ketentuan dan Prosedur Surat Berharga PT BPD NTT.

Kemudian, Harry Alexander Riwu Kaho menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I dengan jumlah nominal Rp50 miliar dengan bunga coupon sebesar 10,50%.

Setelah terbitnya Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN dari Harry Alexander Riwu Kaho, PT. MNC Sekuritas kemudian menerbitkan Trade Confirmation (TC) No.00754/MNCSEC/STL-FI/III/18 tanggal 14 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Director Operasional PT. MNC Sekuritas, tersangka Arief Efendy (Head Of Fixed Income), dan tersangka Harry Alexander Riwu Kaho.

Selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2018 Bank NTT melakukan investasi tersebut dengan membayar sejumlah Rp50 miliar melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening PT. MNC Sekuritas sebagai Arrangger.

Dalam tahap penyidikan, penyidik Pidsus juga menemukan fakta lain bahwa selain fee resmi yang diterima oleh PT MNC selaku arranger, dalam proses penjualan MTN PT SNP tersebut juga terdapat kesepakatan antara tersangka Leo Darwin dari pihak PT. SNP dengan tersangka Dadang Suryanto (Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas) untuk pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan yang tidak wajar sebesar 3,5% – 4% dari nilai transaksi MTN PT. SNP dengan Bank NTT, yang dikirimkan melalui rekening Bank Mandiri atas nama PT. Tunaa Tri Artha seolah-olah bertindak selaku agen penjual (selling agent).

Kemudian PT. SNP sebagai issuer mengalami permasalahan yaitu macet karena pembayaran kupon yang seharusnya dibayarkan 8 kali, namun tidak dibayar serta gagal bayar pada saat jatuh tempo tanggal 22 Maret 2020.

Terbukti juga bahwa PT. SNP selaku penerbit MTN (emiten) telah menggunakan data yang tidak benar dalam laporan keuangannya yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen berupa info memorandum dan teaser.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pembelian Medium Term Notes atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tahun 2018 pada PT. BPD NTT dan Instansi terkait lainnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor: 44/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025, tanggal 27 Oktober 2025, menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp50 miliar.

Diberitakan sebelumnya juga dalam tahap penyidikan diketahui bahwa pada tanggal 27 Februari 2018 PT. Bank NTT (Divisi Treasury) mendapatkan penawaran investasi (Teaser) Medium Term Notes (MTN) VI Seri D, PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT. SNP) Tahap I berating “idA- (single A minus) berdasarkan rating oleh PT. Pefindo, berjangka waktu 24 bulan dengan jatuh tempo bulan Maret 2020 dengan suku bunga/kupon 10.50% atau total pendapatan yang akan diterima sampai dengan jatuh tempo sebesar Rp10.500.000.000, dengan pendapatan bunga setiap triwulan sebesar Rp1.312.500.000 yang ditawarkan melalui PT. MNC Sekuritas sebagai Arrangger.

Tersangka Dadang Suryanto, Andri Irvandi, Arief Efendy dan Bambang Rudi Setiawan (DPO) selaku Head of Invesment Banking PT MNC Sekuritas tetap melakukan penawaran walaupun menyadari bahwa PT. SNP selaku emiten (penerbit MTN) telah memberikan data atau informasi yang tidak benar dalam laporan keuangannya.

Laporan keuangan PT SNP tidak bersumber dari data yang sebenarnya dengan memasukan data-data piutang fiktif dan double pledge dalam setiap laporan keuangan PT. SNP dengan tujuan laporan keuangan PT. SNP dibuat seolah-olah menjadi sehat.

Tersangka Leo Darwin (Anak dari Komisaris PT SNP) telah mengetahui kondisi keuangan PT. SNP yang tidak sehat sejak tahun 2010 setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi yang merupakan karyawan PT SNP disertai dengan bukti berupa adanya data-data piutang fiktif dan double pledge dalam setiap laporan keuangan PT. SNP dan Leo Darwin telah mengetahui, menyadari serta menginsafi bahwa data fiktif maupun double pledging adalah hal yang dilarang dalam penyusunan laporan keuangan terutama untuk di berikan kepada bank, akan tetapi praktek tersebut tetap dilanjutkan oleh Tersangka LD karena perusahaan membutuhkan dana untuk kelangsungan perusahaan serta pembayaran cicilan kredit bank terutama kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang pada saat itu hutang PT. SNP kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mencapai kurang lebih Rp2,4 triliun.

Kemudian pada tanggal 1 Maret 2018 PT. Refindo memberikan rating terhadap PT. SNP menjadi idA (single A).

Selanjutnya atas penawaran tersebut Dealer (Divisi Treasury) Bank NTT melakukan telaahan tertanggal 06 Maret 2018 dan disetujui oleh Harry Alexander Riwu Kaho selaku Kadiv Treasury tanpa Due Diligence (uji tuntas/pemeriksaan secara menyeluruh) dengan kesimpulan pada pokoknya PT. Bank NTT membeli produk MTN tersebut.

Tanpa melakukan analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN, tidak menerapkan manajemen risiko dan pengendalian risiko dalam proses pembelian MTN, tidak melaksanakan pengawasan/pemantauan terhadap Divisi Treasury selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN/Surat Utang Jangka Menengah, serta pembelian surat berharga dilakukan langsung oleh oleh Harry Alexander Riwu Kaho tanpa usulan pembelian surat berharga ke direksi/pejabat yang ditunjuk sebagaimana diamanatkan dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank NTT yaitu berdasarkan SK Direksi PT. BPD NTT Nomor: 81 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Ketentuan dan Prosedur Surat Berharga PT BPD NTT.

Kemudian Harry Alexander Riwu Kaho selaku Kepala Divisi Treasury PT. BPD NTT menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I dengan jumlah nominal Rp50 miliar dengan bunga coupon sebesar 10,50%.

Setelah terbitnya Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN dari Harry Alexander Riwu Kaho, PT. MNC Sekuritas kemudian menerbitkan Trade Confirmation (TC) No.00754/MNCSEC/STL-FI/III/18 tanggal 14 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Director Operasional PT. MNC Sekuritas, tersangka Arief Efendy dan Harry Alexander Riwu Kaho.

Selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2018 Bank NTT melakukan investasi tersebut dengan membayar sejumlah Rp50 miliar melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening PT. MNC Sekuritas sebagai Arrangger.

Selain fee resmi yang diterima oleh PT MNC selaku arranger, dalam proses penjualan MTN PT SNP tersebut juga terdapat kesepakatan antara Leo Darwin dari pihak PT. SNP dengan Dadang Suryanto untuk pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan yang tidak wajar sebesar 3,5% – 4% dari nilai transaksi MTN PT. SNP dengan Bank NTT, yang dikirimkan melalui rekening Bank Mandiri atas nama PT. Tunas Tri Artha seolah-olah bertindak selaku agen penjual (selling agent).

Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka telah memperkaya/menguntungkan diri sendiri maupun orang lain tersangka Andri Irvandi menerima sebesar Rp1.000.000.000, tersangka Arief Efendy mendapat bagian sebesar Rp2.832.500.000, Bambang Rudi Setiawan (DPO) sebesar Rp1.225.000.000, PT.SNP sebesar Rp44.080.000.000, sementara PT. SNP tidak memiliki kemampuan lagi untuk mengembalikan maupun membayarkan keuntungan yang menjadi hak dari PT. BPD NTT sebagaimana diperjanjikan dalam pembelian MTN tersebut yang akan diterima dalam bentuk kupon.

Kemudian PT. SNP sebagai Issuer mengalami permasalahan yaitu macet karena pembayaran kupon yang seharusnya dibayarkan 8 kali, namun tidak dibayar serta gagal bayar pada saat jatuh tempo tanggal 22 Maret 2020, terbukti juga bahwa PT. SNP selaku penerbit MTN (emiten) telah menggunakan data yang tidak benar dalam laporan keuangannya yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen berupa info memorandum dan teaser.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pembelian Medium Term Notes atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Tahun 2018 Pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dan Instansi Terkait Lainnya dari Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Nomor: 44/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025, Tanggal 27 Oktober 2025, menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp50 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Kejati NTT langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang.

Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat pengembalian uang sebesar Rp350.000.000 sehingga total kerugian keuangan negara menjadi Rp49.650.000.000. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!