HUKRIM
Tahap II Kasus Pencabulan Anak di Kupang, Tiga Pemuda Segera Jalani Persidangan

KUPANG, PENATIMOR — Penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan Kota Kupang resmi memasuki tahap penuntutan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan, sehingga perkara ini segera bergulir ke meja hijau.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polresta Kupang Kota, Ipda Adam Tupitu, sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan kejahatan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.
Dalam perkara ini, tiga pemuda masing-masing berinisial J (21), M (19), dan D (20) resmi berstatus tersangka. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/512/V/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 1 Mei 2025, dengan korban seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial P.

Penyidik Unit PPA Polresta Kupang Kota melaksanakan Tahap II kasus pencabulan dan persetubuhan anak.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu, menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, bertempat di rumah tersangka J di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” ungkap Ipda Adam.
Ia menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula ketika tersangka D menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka J. Setibanya di lokasi, ketiga tersangka J, M, dan D diduga secara bergantian melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Kanit PPA Ipda Adam Tupitu
Setelah perbuatan tersebut, tersangka D kemudian mengantarkan korban kembali ke rumah. Dalam kondisi trauma, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, yang kemudian melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polresta Kupang Kota.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, berkas perkara dan ketiga tersangka telah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan lebih lanjut di persidangan,” tutup Ipda Adam.
Polresta Kupang Kota kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan, serta memastikan setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diproses sesuai hukum yang berlaku. (bet)






