Connect with us

HUKRIM

Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

TAHAP II - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (9/12/2025).

KUPANG, PENATIMOR — Komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan seksual anak kembali ditegaskan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota yang secara resmi menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak berinisial GJAB beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (9/12/2025). Penyerahan tersebut menandai rampungnya penyidikan dan masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Penyerahan Tahap II itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan atas laporan polisi Nomor: LP/B/43/III/2025/Sektor Kota Raja, tertanggal 12 Maret 2025.

Dalam perkara ini, tersangka GJAB dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta subsider Pasal 292 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berulang.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak korban di beberapa lokasi di wilayah Kota Kupang, dalam kurun waktu sejak tahun 2023 hingga 2025,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H.

Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H.

Mantan Kabag SDM Polres Timor Tengah Selatan itu menjelaskan, dalam penyerahan Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit telepon genggam milik tersangka serta akta kelahiran anak korban.

“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada tahap penuntutan di persidangan,” ujar AKP Leyfrids Mada, yang akrab disapa AKP Frids Mada.

Kapolsek Kota Raja juga mengimbau para orang tua dan seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun saat anak berada di luar rumah.

“Perkembangan teknologi dan media sosial harus menjadi perhatian bersama. Orang tua diminta aktif memantau penggunaan gawai anak-anak agar tidak menjadi celah terjadinya kejahatan seksual,” tegasnya.

MASUK PENUNTUTAN. Tersangka pencabulan anak berinisial GJAB resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melapor apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual atau eksploitasi terhadap anak. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Kupang Kota atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.

“Polsek Kota Raja berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kejahatan seksual demi melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Kapolsek. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!