Connect with us

HUKRIM

Perkara Jonas Salean Resmi Masuk Pengadilan Tipikor Kupang

Published

on

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean saat ditahan penyidik Kejati NTT.

KUPANG, PENATIMOR — Mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, Jonas Salean, S.H., M.Si., resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Dengan pelimpahan ini, Jonas Salean segera diadili sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah negara yang merugikan keuangan daerah hampir Rp6 miliar.

Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (15/12/2025) siang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Kepala Seksi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan.

“Ya, perkara tersangka Jonas Salean telah dilimpahkan Penuntut Umum siang tadi ke Pengadilan Tipikor,” kata Kasi Penkum.

Menurut Raka, dengan pelimpahan tersebut, tim JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan.

Untuk diketahui, Jonas Salean diduga secara melawan hukum memindahtangankan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hak.

Objek perkara berupa tanah negara di kawasan strategis Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tanah tersebut diduga dialihkan melalui rekomendasi penunjukan kapling yang dikeluarkan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, hingga akhirnya berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tiga pihak yang menerima sertifikat tersebut adalah Petrus Krisin, Yonis Oeina, dan Jonas Salean sendiri.

Proses sertifikasi itu diduga melibatkan pejabat pertanahan pada masa tersebut, yakni Hartono Fransiscus Xaverius (Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013), serta Sumral Buru Manoe (alm), Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2014.

Audit resmi yang dilakukan Inspektorat Provinsi NTT menemukan bahwa pengalihan aset tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023, yang menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara yang kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Jonas Salean dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Jonas Salean terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta pidana tambahan sesuai putusan pengadilan.

Kejati NTT menegaskan bahwa perkara Jonas Salean merupakan bagian dari rangkaian kasus pengalihan aset tanah negara. Pasalnya, dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain telah lebih dahulu diproses dan divonis bersalah oleh pengadilan.

Mereka adalah Hartono Fransiscus Xaverius, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025, Petrus Krisin, dan Erwin Piga, berdasarkan Putusan PN Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.

Putusan-putusan tersebut semakin memperkuat posisi perkara Jonas Salean yang kini resmi masuk ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang.

Dengan dilimpahkannya perkara ini, publik Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur kini menunggu agenda sidang perdana yang akan digelar Pengadilan Tipikor Kupang. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!