HUKRIM
Kepemimpinan Fredy Simanjuntak Perkuat Peran Kejari Barito Utara, Tiga Kerja Sama Strategis Diteken dalam Sebulan

MUARA TEWEH, PENATIMOR — Dalam rentang kurang dari satu bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., bergerak cepat membangun jejaring kemitraan strategis dengan pemerintah daerah dan BUMN untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum di wilayah setempat.
Langkah progresif ini tercermin dari tiga penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar beruntun sejak pertengahan November hingga awal Desember 2025, menyasar penguatan perlindungan pekerja, optimalisasi fungsi BUMN pangan, hingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui dukungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Kejari Barito Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Kajari Fredy Feronico menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Barito Utara patuh terhadap kewajiban perlindungan pekerja.
“Kejaksaan Negeri Barito Utara siap mendukung agar hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kajari.

Sehari sebelumnya, Selasa, 2 Desember 2025 pukul 12.30 WIB, Kejari Barito Utara juga meneken Perjanjian Kerja Sama dengan Perum Bulog Muara Teweh yang dilaksanakan di Aula Perum Bulog setempat.
Kerja sama ini bertujuan mendukung Bulog dalam menjalankan fungsi strategisnya, khususnya terkait penyediaan dan stabilisasi harga bahan pokok, sekaligus meminimalkan potensi masalah hukum yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Bulog memiliki tugas vital dalam stabilisasi pangan. Dengan adanya pendampingan hukum, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari potensi masalah hukum,” jelas Fredy yang adalah mantan Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT itu.

Lebih awal, pada Selasa, 11 November 2025 pukul 14.30 WIB, Kejari Barito Utara dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menandatangani Kesepakatan Bersama di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Kesepakatan tersebut mencakup koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum, pemulihan aset negara, penguatan perizinan untuk meningkatkan PAD, serta kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Kejaksaan hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga memberi solusi, pendampingan, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik agar pembangunan daerah bisa tumbuh tanpa hambatan,” tegas Fredy yang juga mantan anggota Satgas PKH di Kejagung RI.
Pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Datun berpedoman pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan bagi Kejaksaan untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Rangkaian penandatanganan ini menegaskan komitmen Kejari Barito Utara untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan BUMN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. (bet)






