HUKRIM
Penyidik Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Usai Dicecar 72 Pertanyaan

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, Jonas Salean, S.H., M.Si., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Jonas Salean menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dengan 72 pertanyaan terkait perannya dalam penerbitan sejumlah surat rekomendasi penunjukan tanah kapling di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. J.S sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada tiga orang warga, yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama masing-masing penerima, yaitu
Petrus Krisin, Yonis Oeina, dan Jonas Salean sendiri.
Proses penerbitan sertifikat tersebut turut melibatkan sejumlah pejabat pertanahan, antara lain Hartono Fransiscus Xaverius selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, serta Sumral Buru Manoe (alm) sebagai Kepala Kantor Pertanahan tahun 2014.
Akibat perbuatan tersebut, negara melalui Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40, sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.
Tersangka Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati NTT juga mencatat bahwa dalam perkara yang sama, telah terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius; dan
2. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
Kedua terdakwa dalam putusan tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset tanah tersebut.
Usai pemeriksaan, penyidik Kejati NTT langsung melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Jonas Salean dan dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Jonas Salean selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober 2025 hingga 4 November 2025 di Rutan Kelas II B Kupang.
Kejati NTT menegaskan, “Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara maupun daerah, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.” (bet)






