HUKRIM
Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Akhirnya Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Aset Tanah Veteran Rp5,9 Miliar

KUPANG, PENATIMOR — Setelah sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, S.H., M.Si., akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang.
Mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Meriyeta Soruh, S.H., Jonas tiba di Kantor Kejati NTT pada Kamis (16/10/2025) pagi dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Ia diperiksa oleh jaksa penyidik Jacky Franklin Lomi, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Jonas masih berlangsung intensif di ruang penyidik Pidsus.
Pemeriksaan ini menjadi momen penting setelah beberapa kali pemanggilan sebelumnya tak diindahkan oleh mantan orang nomor satu di Kota Kupang itu.
Sebelumnya, Jonas Salean sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTT. Ia dijadwalkan diperiksa pada Kamis (9/10/2025) lalu, namun hingga waktu pemeriksaan berakhir, tidak hadir dan tak memberikan konfirmasi apa pun kepada penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., membenarkan ketidakhadiran tersebut.
“Sesuai jadwal, Pak Jonas seharusnya diperiksa sebagai tersangka. Tapi hingga waktu pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tidak datang dan tidak memberi informasi apa pun kepada penyidik,” tegas Mourest kepada Penatimor, Kamis (9/10/2025) sore.
Mourest menambahkan, ketidakhadiran itu bukan yang pertama. Sebelumnya, Jonas juga tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, dengan alasan hendak menjalani operasi katarak di Jakarta.
“Karena tidak ada pemberitahuan resmi, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penetapan Jonas Salean sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (3/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat atas penyalahgunaan kewenangan dalam pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.
Tanah yang menjadi objek perkara berlokasi di Jalan Veteran, Kota Kupang, yang kemudian berubah status menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas beberapa nama, antara lain:
• SHM No. 839 seluas 420 m² atas nama Jonas Salean (terbit 2 Juli 2013),
• SHM No. 879 seluas 400 m² atas nama Petrus Krisin (terbit 7 Maret 2014),
• SHM No. 880 seluas 400 m² atas nama Yonis Oesina (terbit 13 Maret 2014).
Proses pengalihan dilakukan melalui Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling sejak tahun 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani oleh pejabat berwenang, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan Jonas Salean saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Kupang.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp5.956.786.664,40 sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023.
Atas perbuatannya, Jonas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus pengalihan tanah Veteran ini bukan perkara baru. Sebelumnya, Kejati NTT telah memproses dan menuntaskan tiga tersangka lain hingga inkrah di pengadilan.
Mereka adalah Hartono Fransiscus Xaverius, yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025, serta Petrus Krisin dan Erwin Piga yang divonis oleh Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proses pengalihan tanah milik Pemkab Kupang di Jalan Veteran tersebut.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai asas keadilan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan aset negara, pasti kami tindak,” ujar sumber di lingkungan Kejati NTT.
Langkah tegas terhadap Jonas Salean menjadi bagian dari komitmen Kejati NTT untuk memperkuat integritas dan menegakkan supremasi hukum, terutama dalam perkara korupsi aset daerah yang merugikan masyarakat.
Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang itu kini memasuki tahap penting dalam penyusunan berkas perkara dan pengumpulan alat bukti tambahan, yang akan menentukan kelanjutan proses hukum selanjutnya.
Kejati NTT memastikan, proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa intervensi apa pun. “Kami akan menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” tegas Mourest. (bet)






