HUKRIM
Aset Rp300 Miliar Milik Tamron, Terpidana Korupsi Timah, Disita Kejaksaan, Ada 42 Ribu Ton Mineral Rp216 M

JAKARTA, PENATIMOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita 42 ribu ton mineral berharga senilai lebih dari Rp216 miliar milik Tamron alias Aon, bos smelter timah yang telah divonis bersalah.
Aset bernilai fantastis itu ditemukan tersimpan di gudang pabrik milik PT Mutiara Prima Sejahtera di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bersama Satgas PKH turun langsung sejak Rabu (1/10/2025) untuk mengeksekusi aset terpidana.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan mineral ini menjadi salah satu titik penting dalam proses pengembalian kerugian negara. “Di dalam gudang tersebut kita menemukan kandungan mineral mencapai 42 ribu ton. Setelah diverifikasi bersama PT Timah, nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kapuspenkum, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Menurut Anang, mineral sitaan itu terdiri dari biji timah, terak, serta mineral ikutan bernilai tinggi seperti sirkon dan monazit. “Ternyata tidak hanya timahnya, tetapi juga banyak mineral lain yang sangat berharga,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aset milik terpidana Tamron alias Aon yang disita berupa Biji Timah seberat 41,65 ton dengan nilai perkiraan Rp10.225.201.796, kemudian Terak dengan berat total 1.285,20 ton, senilai Rp201.043.012.900. Jaksa juga menyita Mineral Ikutan seberat 532,76 ton dengan nilai sekitar Rp4.873.333.677. Total dari tiga komoditas tambang ini saja telah mencapai Rp216.141.548.373.

Selain itu, tim eksekutor juga menyita berbagai aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, serta sejumlah alat berat dan kendaraan yang sebagian besar dalam kondisi rusak, masing-masing bangunan bengkel di atas tanah seluas 3.737 m² di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, dengan isi antara lain 2 alat berat yang rusak, 5 mobil rusak, tumpukan besi rongsokan, dan peralatan mesin rusak.

Turut disita pula tanah dan bengkel di Desa Padang Mulia, Kecamatan Koba, berisi 3 alat berat dalam kondisi rusak beserta peralatan mesin rusak.
Jaksa juga menyita tanah dan bangunan gudang yang terletak di Jalan Lubuk Besar, Desa Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang berisi 5 alat berat dalam kondisi rusak, peralatan mesin yang rusak, tumpukan pipa dan besi rongsokan.

Tim jaksa eksekutor juga menyita bangunan gudang di Jalan Kampung Jawa, Kecamatan Koba, berisi peralatan mesin dalam kondisi rusak.
Sementara itu, jaksa juga menyita tanah dan bangunan seluas 5.090 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00909 atas nama Tamron Tamsil di Jalan Kampung Jawa, Kecamatan Koba.
Dengan demikian, total keseluruhan aset milik terpidana yang disita ditaksir mencapai Rp 300 miliar.

Seluruh mineral sitaan itu akan dirampas untuk negara dan dikelola PT Timah Tbk (TINS). Hasil pengelolaan, termasuk ekspor, akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara serta kesejahteraan masyarakat. “Mineral itu bahan sangat penting, dan akan kita ekspor untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi timah,” jelas Anang.
Untuk diketahui, Tamron alias Aon, yang dikenal sebagai pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,5 triliun dengan subsider 5 tahun penjara. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara.
Kasus korupsi timah ini disebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam sejarah Indonesia. Tata niaga ilegal yang melibatkan pengusaha smelter, oknum direksi PT Timah, hingga pejabat negara itu diduga merugikan negara lebih dari Rp300 triliun dalam kurun 2015–2022, mencakup kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan.
Selain Tamron, kasus ini juga menyeret nama-nama besar seperti pengusaha Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), serta sejumlah pejabat yang terlibat dalam kerja sama ilegal. (bet)






